• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 4, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

2000 Lebih Kendaraan Plat Merah di Riau Nunggak Pajak

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
3 Oktober 2020
kendaraan plat merah di Riau menunggak pajak
126
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat terdapat 2000 lebih kendaraan plat merah di Riau menunggak pajak. Dalam catatannya, terbanyak di Pekanbaru, dengan total hingga miliaran rupiah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mendorong kepada pihak terkait agar memanfaatkan momentum pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak.

“Ada dua ribu lebih kendaraan plat merah belum membayar pajak. Terbanyak di Pekanbaru,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Namun menurut Herman, khusus di Pekanbaru tersebut, termasuk kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Riau serta instansi vertikal lainnya.

Dia menambahkan 2000 lebih kendaraan dinas yang masih menunggak pajak tersebut, mestinya bisa menjadi potensi pendapatan daerah. Terlebih di tengah pandemi Covid-19, banyak sektor-sektor pendapatan yang tidak bisa dimaksimalkan. 

Bapenda Riau dalam waktu dekat akan memberikan sosialisasi berupa imbauan, agar kendaraan plat merah dapat dibayarkan pajaknya dengan dianggarkan di APBD Perubahan agar masalah kendaraan plat merah di Riau menunggak pajak tidak terjadi lagi.

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pemotongan sebesar 50% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diperpanjang hingga 15 Desember 2020, bisa dimanfaatkan oleh pihak bersangkutan untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak. (bpc2)

Tags: kendaraankendaraan bermotornunggak pajakplat merah
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Asuransi Harta Benda Dominasi Premi Industri Asuransi Umum
Ekonomi

Asuransi Harta Benda Dominasi Premi Industri Asuransi Umum

...

Read moreDetails
Honda Jazz 2026 Facelift, Harga Rp160 Jutaan, Siap Senggol Mobil Listrik

Honda Jazz 2026 Facelift, Harga Rp160 Jutaan, Siap Senggol Mobil Listrik

Tanpa Insentif, Adopsi Mobil Listrik Terancam Stagnan dan Konsumen Pilih Hybrid

Tanpa Insentif, Adopsi Mobil Listrik Terancam Stagnan dan Konsumen Pilih Hybrid

Cicil Kendaraan Dapat Diskon hingga Rp5 Juta, di Sini Tempatnya

Cicil Kendaraan Dapat Diskon hingga Rp5 Juta, di Sini Tempatnya

Pemutihan denda pajak

Pemprov Riau Kembali Lakukan Pemutihan Denda Pajak, Berlaku Mulai 9 September hingga 15 Desember

Modus kejahatan, DATA KENDARAAN BERMOTOR

Begini Mekanisme Sebelum Data Kendaraan Nunggak Pajak Anda Dihapus

Next Post

Catatan Sejarah 4 Oktober: SBY-JK Jadi Pemenang Pilpres 2004

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.