BERTUAHPOS.COM — Pemerintah dan DPR menargetkan pengesahan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah pembahasan tingkat I rampung hari ini, Senin, 20 Juli 2026. Insentif pajak 0% hingga 50 tahun disiapkan untuk menarik modal asing tanpa menggerus daya saing domestik.
Menurut Ketua Panitia Kerja RUU PFII Mohammad Hekal memastikan pembahasan 400 DIM telah selesai. Target pengambilan keputusan tingkat I tetap sesuai jadwal untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna.
“Secara umum sudah selesai dan target masih Senin untuk tingkat I. Insentif berlaku di dalam PFII dan tujuannya untuk menarik modal asing,” ujar Hekal kepada awak media, Senin, 20 Juli 2026.
Insentif khusus dalam PFII dirancang eksklusif bagi investor global. Perusahaan jasa keuangan domestik tetap bisa masuk dengan syarat mendirikan entitas baru setara standar internasional.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan pemerintah mengusulkan pembebasan pajak penghasilan 0% selama 50 tahun. Angka ini jauh melampaui tax holiday Kawasan Ekonomi Khusus yang hanya 20 tahun.
“Pemberian insentif 50 tahun itu mengenai pengenaan pajaknya, PPh-nya akan dikenakan 0% dalam jangka waktu sampai 50 tahun selama PFII berdiri. Itu salah satu usulannya,” ujar Misbakhun.
Perbankan nasional dapat membuka cabang atau perusahaan tersendiri di PFII sesuai strategi bisnis. Perusahaan yang masuk wajib sesuai bidang usaha yang diatur dalam undang-undang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan entitas domestik harus membentuk badan hukum baru. Mereka tidak bisa menggunakan kapasitas dan status hukum domestik yang sudah ada.
“Itu harus ada entitas baru. Kalau menurut saya, tergantung konsepnya disetujui seperti apa, tetapi harus entitas lain yang berdiri di sana,” ujar Dian.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Herman Saheruddin memastikan aspirasi seluruh pihak sudah diantisipasi. Pembahasan RUU hampir selesai dan sesuai jadwal.
“Proses pembahasan sudah hampir selesai dan insyaallah Senin pengambilan keputusan tingkat I sesuai jadwal,” kata Herman.
Aturan serupa diterapkan di Dubai International Financial Center dan Abu Dhabi Global Market yang menjadi tolok ukur PFII. Perusahaan domestik UEA wajib mendirikan entitas baru berlisensi di kawasan khusus tersebut.
Naskah akademik mencatat 17 kegiatan usaha sektor keuangan dan 6 usaha penunjang dapat beroperasi di PFII. Investment bank, pengelola dana pensiun, hingga family office diperkirakan masuk.









