PEMERINTAH semakin gencar mengejar potensi pajak dari aktivitas ekonomi bayangan atau shadow economy pada 2026. Rencana tersebut tertuang dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendefinisikan shadow economy sebagai aktivitas ekonomi yang sulit terdeteksi otoritas pajak sehingga luput dari pungutan. Aktivitas ini kerap disebut sebagai black economy, underground economy, maupun hidden economy.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, strategi mengejar pajak dari sektor shadow economy penting untuk memenuhi target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,71 triliun pada 2026, tanpa menaikkan tarif pajak.
“Ini sebetulnya juga berkaitan dengan shadow economy dan banyak juga illegal activity,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers RAPBN 2026, Selasa 19 Agustus 2026.
Sejumlah sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi menjadi fokus pemerintah, yaitu perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.
Untuk memperkuat basis pajak, sejak 2025 pemerintah telah menyiapkan langkah konkret, antara lain:
- Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lewat sistem Core Tax Administration System (CTAS) yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
- Canvassing aktif untuk mendata wajib pajak yang belum terdaftar.
- Penunjukan entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
- Pemanfaatan data pelaku usaha dari sistem OSS BKPM untuk menjaring UMKM.
- Pencocokan data (data matching) pelaku usaha di platform digital yang belum teridentifikasi secara fiskal.
Pemerintah juga menyusun Compliance Improvement Program (CIP) terkait shadow economy dan melakukan analisis intelijen pajak untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.
“Ke depan, pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi,” tulis dokumen RAPBN 2026.***









