BERTUAHPOS — Kondisi kebun kelapa sawit yang menua dan keterbatasan pasokan crude palm oil (CPO) menjadi tantangan serius bagi realisasi kebijakan biodiesel B50 serta program hilirisasi industri sawit di Provinsi Riau.
Hingga kini, berbagai rencana strategis tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan struktural yang dihadapi daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia itu.
Di sisi lain, sejumlah pemangku kepentingan menilai kebijakan sawit nasional masih belum berkeadilan bagi daerah. Persoalan legalitas lahan, keterbatasan program peremajaan sawit rakyat, hingga skema fiskal yang belum berpihak pada daerah penghasil membuat Riau belum menikmati manfaat optimal dari komoditas strategis nasional tersebut.
Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, Sudiro Pambudi, menyoroti tantangan kebijakan biodiesel B50 atau campuran 50% biodiesel dengan solar yang berhadapan langsung dengan keterbatasan pasokan crude palm oil (CPO).
Sudiro menyebut, kondisi ini bahkan menjadi salah satu tantangan bagi pertumbuhan ekonomi Riau di tahun 2026. BI menilai bahwa tantangan pasokan CPO tidak terlepas dari tren penurunan produktivitas kelapa sawit akibat usia tanaman yang sudah relatif tua.
“Kondisi ini berpotensi menghambat target hilirisasi industri kelapa sawit yang tengah didorong pemerintah,” katanya di Pekanbaru.
Menurutnya, Program Keremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi salah satu solusi penting untuk mengatasi persoalan tersebut. Namun, keberhasilan PSR sangat bergantung pada aspek mendasar, yakni legalitas lahan sawit rakyat yang harus sudah berstatus clean and clear agar proses peremajaan dapat berjalan sesuai rencana.
Sementara itu, Ekonom Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, menilai sektor pertanian di Riau memang mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) tertinggi di Sumatera.
“Namun, kenaikan tersebut terutama didorong oleh subsektor perkebunan, sementara NTP pangan dan perikanan masih relatif rendah,” ujarnya.
Dahlan menyinggung wacana menjadikan sawit sebagai tanaman pangan karena menjadi bahan baku minyak goreng. Jika hal itu diterapkan, Riau berpotensi dikategorikan sebagai daerah mandiri pangan.
Namun, realitas saat ini menunjukkan kemampuan pemenuhan pangan lokal Riau baru mencapai sekitar 27%. “Minyak gorengnya ada, tapi berasnya tidak ada,” ujar Dahlan.
Ia menilai struktur ekonomi Riau masih bertumpu pada industri dasar dan belum mampu menghasilkan produk turunan bernilai tambah tinggi, seperti kosmetik atau produk berbasis teknologi.
Selain itu, kata Dahlan, persoalan fiskal di sektor sawit semakin menegaskan hilangnya prinsip keadilan untuk daerah. Saat CPO diekspor, pemerintah pusat mengenakan pajak ekspor yang sama tanpa membedakan asal kebun, baik dari lahan resmi, gambut, hutan, kebun plasma, hingga perkebunan ilegal.
Namun, ketika dana tersebut kembali ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil, asal lahan justru menjadi faktor penentu. Akibatnya, banyak lahan tidak masuk dalam perhitungan, sehingga daerah kehilangan potensi pendapatan. “Ini menciptakan ketimpangan fiskal yang merugikan daerah,” tegasnya.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan Jawa Timur dan Jawa Tengah yang memperoleh dana bagi hasil cukai tembakau, meskipun komoditas tersebut berdampak negatif terhadap kesehatan. Sementara sawit sebagai komoditas strategis nasional belum mendapatkan skema bagi hasil serupa.
“Ini menunjukkan lemahnya posisi daerah dalam memperjuangkan regulasi sawit di tingkat nasional,” kata Dahlan.***









