Melawan Ordonansi Sekolah Liar

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pada tahun 1923, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan ordonansi (peraturan pemerintah) pengawasan sekolah partikelir (swasta).
Rupanya, pemerintah kolonial khawatir dan curiga sekolah swasta pribumi yang didirikan bangsa pribumi memasukkan unsur politik dibalik aktivitas lembaganya. Selain itu, pemerintah kolonial khawatir jika kaum pribumi semakin cerdas melalui sekolah milik swasta pribumi.
Pengusul ordonansi sekolah partikelir ini adalah seorang pejabat Belanda bernama JWF. van der muelen.
Melihat ordonansi pengawasan sekolah partikelir tak berhasil, der muelen mengusulkan aturan baru agar pemerintah kolonial semakin bisa mengawasi sekolah swasta pribumi.
Baca: Diburu Pasukan Marsose, Sisingamangaraja XII Gugur
Pada 27 September 1932, terbitlah aturan baru bernama Wildeschoolen Ordonantie (ordonansi sekolah liar). Dalam ordonansi ini, setiap orang atau lembaga yang ingin mendirikan sekolah harus mendapatkan izin pemerintah. Pemerintah juga bisa mencabut izin tersebut jika sekolah dianggap melanggar aturan.
Dikutip dari Historia.id, ordonansi sekolah liar ini kemudian ditentang banyak pihak. Termasuk, Ki Hadjar Dewantara yang mendirikan sekolah Taman Siswa, dan juga Husni Thamrin di Volksraad (dewan rakyat).
Para tokoh ini khawatir, jika ordonansi sekolah liar ini dibiarkan, anak-anak pribumi tak bisa mendapatkan pendidikan, dan nasionalisme tak bisa diwariskan.
Setelah berjuang lebih kurang 2 tahun, akhirnya pada 1 April 1934, pemerintah kolonial mencabut ordonansi sekolah liar. (bpc4)
Berita Terkini
OJK Pastikan Kinerja Perbankan di Riau Terkendali di Tengah Efek Perlambatan Ekonomi
Dampak pandemi Covid-19 mengakibatkan meningkatnya risiko kredit.
Manfaatkan Tol untuk Stimulus UMKM, Dumai Berusaha Bangkit dari ‘Keterpurukan Ekonomi’
Dumai sudah diuntungkan dengan hadirnya tol. UMKM bisa didorong untuk tumbuh.
Ini Penjelasan Lengkap Aturan Baru Vaksin Mandiri
Peremnkes Nomor 10 rahun 2021.
Kajati Riau Lantik Lima Kajari dan Dua Koordinator
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-128/C/02/2021.
Waspada, Ini Tanda-Tanda Keberadaan Buaya Muara
Di Riau sendiri, ada banyak laporan masyarakat yang menjadi korban buaya muara
Vaksin Mandiri ‘Cederai’ Prinsip Kesetaraan, Petisi pun Digalang
Vaksin mandiri telah melanggar prinsip kesetaraan.
realme Narzo 30 Diluncurkan Maret dengan Kekuatan Baterai Jumbo
realime Nazro 30 akan diluncurkan pada 3 Maret 2021.
Soal Karhutla, M Adil: Pulang, Langsung Rapat
dia akan segera menggelar rapat dengan Forkompimda di Meranti terkait karhutla
Dilantik Jadi Bupati, Adil Janjikan Segera Laksanakan Visi Misi
Tentang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, UMKM, air bersih
Syamsuar Pertegas Agar Bupati/Walikota Dilantik Jangan Sepelekan Karhutla
Ketiga daerah ini termasuk rawan Karhutla.