BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kementerian Perindustrian mendorong implementasi standar nasional Indonesia (SNI) pada berbagai produk industri nasional untuk menghindari gempuran produk impor di pasar domestik.
Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono menyampaikan implementasi hambatan tariff dan nontariff merupakan hal yang biasa diberlakukan oleh suatu negar auntuk tetap memastikan produk industrinya berdaya saing.
“Bahkan, Amerika yang selama ini dikenal sebagai negara liberal mulai menerapkan perlindungan terhadap kepentingan strategis dalam negerinya. Kebijakan tersebut diambil untuk menjamin keamanan dan keselamatan warga negaranya,†jelas Sigit.
Menurutnya, penerapan SNI wajib mampu meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Selain itu, memberikan jaminan terhadap produk yang masuk ke pasar domestik merupakan yang berkualitas dan aman bagi konsumen serta menembus pasar ekspor.
Di Provinsi Riau sendiri, pemerintah sudah merilis belum ada satu pun produk, khususnya UMKM yang sadah mengantongi satandar SNI. Hal ini tentu saja menjadi catatan serius, baik Pemda dan pelaku usaha. Mengingat kian hari gempuran produk asing semakin memenuhi pasar lokal.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Dahrius Husein. Sepakat dengan Sigit, penerapan standar SNI menjadi salah satu strategi untuk menguasai pasar domestik dari gempuran produk asing itu.
Kemenperin mencatat, dalam neraca perdagangan, industri tekstil dan aneka memberikan kontribusi positif yang cukup baik. Kelompok industri tekstil dan produk tekstil memberikan surplus rata-rata dalam lima tahun terakhir di atas US$4 miliar. Sementara itu, kelompok industri aneka memberikan surplus rata-rata dalam lima tahun terakhir di atas US$8 miliar. (bns/bpc3)









