• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

OJK Berencana Naikkan Besaran Santunan Kecelakaan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
23 Agustus 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Ada kabar baik bagi penumpang angkutan umum dan pengendara jalan. Pasalnya, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan perubahan besaran santunan untuk PT Jasa Raharja (Persero).

Dalam RPOJK, ada rencana kenaikan besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, udara, dan laut. Diharapkan, perubahan besaran santunan bisa lebih bermanfaat bagi korban kecelakaan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Ngalim Sawega mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum memutuskan berapa perubahan besaran santunan tersebut. OJK mencoba untuk mencari angka terbaik yang tidak memberatkan Jasa Raharja.

“Idenya bagaimana Jasa Raharja bisa berikan santunan yang lebih dari sekarang. Kalau kita lihat berapa yang masuk premi, berapa klaimnya, rasa-rasanya itu tidak masalah kalau dinaikkan. Tapi, kita belum putuskan sampai berapa angka-angkanya,” ujar Ngalim di Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Sekedar informasi, kini, besaran santunan Jasa Raharja adalah Rp 25 juta untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut. Untuk korban kecelakaan udara, besaran santunan mencapai Rp 50 juta. Jumlah yang sama juga berlaku untuk korban cacat tetap. Sementara untuk korban luka-luka kecelakaan darat dan laut, memperoleh santunan sebesar Rp 10 juta dan korban luka-luka kecelakaan udara sebesar Rp 25 juta.

Untuk biaya penguburan, santunan Rp 2 juta berlaku bagi seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat, laut, maupun udara.

Besaran santunan tersebut tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. UU ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.010/2008 dan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan.(Wartaekonomi)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Taman Kota, Destinasi Lokal Warga Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.