• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Lihat 50% Pembangunan PMKS ‘Ilegal’ Milik Asian Agri

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 Januari 2020
Foto : Kepala Proyek PMKS Regunas A. Gultom saat ditemui Bertuahpos.com dilokasi pembangunan Pabrik. Kaos Biru

Foto : Kepala Proyek PMKS Regunas A. Gultom saat ditemui Bertuahpos.com dilokasi pembangunan Pabrik. Kaos Biru

124
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Meski hingga saat ini pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT Regunas Agri Utama (RAU) belum mendapatkan izin dari pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) namun anak perusahaan Asian Agri itu terus melanjutkan pembangunan di Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap.

Pembangunan PMKS itu dimulai sejak Juni 2019 lalu diluasan tanah sekitar 20 Hektar anak perusahaan tersohor ini justru tidak melengkapi administrasi pembangunan.

Seperti yang diungkapkan oleh Camat Pranap ia menuturkan bahwa pihak dari Kecamatan sudah berulang kali agar anak perusahaan asian agri itu menghentikan aktivitas pembangun namun masih saja upaya pembangunan terus berlanjut hingga saat ini.

Pantauan Bertuahpos.com dilokasi pembangunan tampak para pekerja tengah melakukan proses pembangunan tidak hanya kolam ipal justru PMKS itu kini sudah tegak tiang dan telah memiliki atap


A. Gultom pekerja Asian Agri saat ditanya dilokasi menuturkan bahwa kini pembangunan PMKS tersebut sudah mencapai 50% dan ditargetkan akan siap pada bulan Juli mendatang.

Kendati demikian ia tidak mengetahui apakah PMKS yang telah dibangunnya kini sudah mendapatkan izin dari pemerintahan setempat atau tidak.

“Kalau perihal izin kami tidak tahu. Kami hanya sekedar pion yang disuruh dan ditargetkan agar pembangunan selesai Juli mendatang dan untuk saat ini progres pembangunan sudah mencapai 50%,” kata Gultom saat ditemui Bertuahpos.com dilokasi, Selasa (14/1).

Tindakan Asian Agri itupun kini menuai polemik ditengah masyarakat, Mili Taufik tokoh masyarakat Kecamatan Pranap, mewakili warganya ia menuturkan kekecewaannya terhadap pembangunan PMKS tersebut pasalnya selain perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari pemerintahan setempat justru pekerja dilokasi itupun tidak satupun mengikut sertakan warga tempatan.

“Selain kita tahu mereka memilikinya. Sayangnya etikad baik perusahaan juga tidak merangkul warga tempatan untuk bergabung untuk bekerja di lokasi itu,” sesal Mili.

Sebelumnya Humas PT RAU Dody tidak menampik bahwa perusahaannya itu tengah melakukan progres pembangunan PMKS berkapasitas 60 ton/jam itu. Namun saat ditanya lebih lanjut mengapa progres pembangunan itu tetap berlanjut meski belum mengantongi izin dari pemerintahan setempat, ia enggan untuk berkomentar banyak.

“Izin saat ini tengah diurus meski proses pembangunan tetap berlanjut,” singkat Dody.

Terpisah Kasi Penetapan dan Penertiban Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhu, Sutrisno justru memastikan kalau omongan Humas PT RAU, keliru. “Itu keliru, teknisnya mereka harus mendapatkan izin lalu mulai untuk membangun, bukan justru sebaliknya,” kata Sutris.

Sutris kemudian merunut, pengurusan izin pembangunan PMKS PT RAU harus mendapakan rekomendasi ijin lokasi dulu dari BPN, Dinas PUPR Inhu terkait konstruksi bangunan, rekomendasi Amdal dari BLH.

“Setelah itu selesai dan semua terkumpul di DPMPTSP, barulah dapat diterbitkan izin membangun. “Jadi, kalau semua perijinan masih akan diurus sementara pembangunan PMKS sudah berjalan 3 bulan, ini jelas pelanggaran. Enggak boleh seperti itu, wajib mengantongi izin dulu, baru membangun,” katanya.

Sutrisno kemudian menyebut, soal apakah bangunan itu akan distop atau diberi sanksi hukum lainnya, adalah kewenangan Bupati Inhu, Yopie Arianto.(bpc18).

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Selain Pantai
Travelling

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Salah Satunya Pantai Tanjung Lesung

...

Read moreDetails
Rekomendasi 4 Sepatu Running New Balance yang Ringan dan Empuk

Rekomendasi 4 Sepatu Running New Balance yang Ringan dan Empuk

Kabut Asap Pekat Ganggu Penerbangan di Pekanbaru, Sejumlah Pesawat Delay hingga Batal

Rekomendasi 7 Sunscreen Ampuh Melawan Flek Hitam Sekaligus Mencerahkan

Rekomendasi 7 Sunscreen yang Ampuh Melawan Flek Hitam Sekaligus Mencerahkan

Material Elastis dan Zip Closure, Berukut Keunggulan Crop Top adidas Terbaru

Material Elastis dan Zip Closure, Berukut Keunggulan Crop Top adidas Terbaru

Butut Kasus Korupsi Ayahnya, Rp1,9 Triliun Dana Anak Surya Darmadi Disita di Singapura

Butut Kasus Korupsi Ayahnya, Rp1,9 Triliun Dana Anak Surya Darmadi Disita di Singapura

Next Post

BPN: di Riau Banyak Sekali Aset Tanah yang Diambil Rakyat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.