BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Meski hingga saat ini pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT Regunas Agri Utama (RAU) belum mendapatkan izin dari pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) namun anak perusahaan Asian Agri itu terus melanjutkan pembangunan di Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap.
Pembangunan PMKS itu dimulai sejak Juni 2019 lalu diluasan tanah sekitar 20 Hektar anak perusahaan tersohor ini justru tidak melengkapi administrasi pembangunan.
Seperti yang diungkapkan oleh Camat Pranap ia menuturkan bahwa pihak dari Kecamatan sudah berulang kali agar anak perusahaan asian agri itu menghentikan aktivitas pembangun namun masih saja upaya pembangunan terus berlanjut hingga saat ini.
Pantauan Bertuahpos.com dilokasi pembangunan tampak para pekerja tengah melakukan proses pembangunan tidak hanya kolam ipal justru PMKS itu kini sudah tegak tiang dan telah memiliki atap
A. Gultom pekerja Asian Agri saat ditanya dilokasi menuturkan bahwa kini pembangunan PMKS tersebut sudah mencapai 50% dan ditargetkan akan siap pada bulan Juli mendatang.
Kendati demikian ia tidak mengetahui apakah PMKS yang telah dibangunnya kini sudah mendapatkan izin dari pemerintahan setempat atau tidak.
“Kalau perihal izin kami tidak tahu. Kami hanya sekedar pion yang disuruh dan ditargetkan agar pembangunan selesai Juli mendatang dan untuk saat ini progres pembangunan sudah mencapai 50%,” kata Gultom saat ditemui Bertuahpos.com dilokasi, Selasa (14/1).
Tindakan Asian Agri itupun kini menuai polemik ditengah masyarakat, Mili Taufik tokoh masyarakat Kecamatan Pranap, mewakili warganya ia menuturkan kekecewaannya terhadap pembangunan PMKS tersebut pasalnya selain perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari pemerintahan setempat justru pekerja dilokasi itupun tidak satupun mengikut sertakan warga tempatan.
“Selain kita tahu mereka memilikinya. Sayangnya etikad baik perusahaan juga tidak merangkul warga tempatan untuk bergabung untuk bekerja di lokasi itu,” sesal Mili.
Sebelumnya Humas PT RAU Dody tidak menampik bahwa perusahaannya itu tengah melakukan progres pembangunan PMKS berkapasitas 60 ton/jam itu. Namun saat ditanya lebih lanjut mengapa progres pembangunan itu tetap berlanjut meski belum mengantongi izin dari pemerintahan setempat, ia enggan untuk berkomentar banyak.
“Izin saat ini tengah diurus meski proses pembangunan tetap berlanjut,” singkat Dody.
Terpisah Kasi Penetapan dan Penertiban Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhu, Sutrisno justru memastikan kalau omongan Humas PT RAU, keliru. “Itu keliru, teknisnya mereka harus mendapatkan izin lalu mulai untuk membangun, bukan justru sebaliknya,” kata Sutris.
Sutris kemudian merunut, pengurusan izin pembangunan PMKS PT RAU harus mendapakan rekomendasi ijin lokasi dulu dari BPN, Dinas PUPR Inhu terkait konstruksi bangunan, rekomendasi Amdal dari BLH.
“Setelah itu selesai dan semua terkumpul di DPMPTSP, barulah dapat diterbitkan izin membangun. “Jadi, kalau semua perijinan masih akan diurus sementara pembangunan PMKS sudah berjalan 3 bulan, ini jelas pelanggaran. Enggak boleh seperti itu, wajib mengantongi izin dulu, baru membangun,” katanya.
Sutrisno kemudian menyebut, soal apakah bangunan itu akan distop atau diberi sanksi hukum lainnya, adalah kewenangan Bupati Inhu, Yopie Arianto.(bpc18).