BERTUAHPOS — Pemprov Riau sebagai pemegang saham dominan, kemungkinan besar akan membatalkan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah yang dilaksanakan bersama Gubernur Riau sebelumnya, Abdul Wahid, di Batam, sekitar Oktober 2025.
Dari hasil RUPSLB itu sejumlah nama telah muncul untuk menempati posisi penting seperti komisaris, direktur, hingga jajaran direksi di BRK Syariah. Namun, susunan direksi hasil RUPSLB tersebut tidak dapat diteruskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala OJK Riau, Triyoga Laksito, saat itu menegaskan bahwa mereka belum menerima dokumen hasil RUPS tersebut, berkas penting dan dokumen persyaratan yang belum lengkap sesuai ketentuan sebelum diteruskan ke OJK Pusat.
Saat refleksi akhir tahun 2025 lalu, Plt Gubri menegaskan bahwa proses RUPSLB BRK Syariah itu bermasalah dan cacat secara prosedural.
Menurutnya, susunan direksi yang ditetapkan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sehingga tidak mungkin untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya,” ujarnya.
Dalam beberapa kali pertemuan dengan OJK, baik formal maupun tidak formal, Haryanto mengaku bahwa OJK telah mendiskusikan status dan posisi beberapa direksi BRK Syariah yang kini tidak lengkap.
OJK berharap masalah ini segera selesai karena dapat berpengaruh terhadap kinerja perbankan, terutama untuk stabilitas usaha dan kegiatan operasional bank.
Namun, Plt Gubri tidak mau mengambil risiko. Dia menegaskan bahwa alasan utama RUPSLB belum dilaksanakan ulang hingga saat ini karena proses sebelumnya sudah salah dari awal.
“Posisi direktur di BRK Syariah itu setara dengan jabatan pimpinan OPD kalau di Pemprov, harus melalui mekanisme assessment sesuai aturan,” katanya.
Namun, kesalahan itu bukan pada tim panitia seleksi atau Pansel, melainkan pada penempatan orang-orang di posisi penting, seperti komisaris dan direksi yang dianggap tidak kredibel dan tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Salah satunya pada posisi komisaris. Hariyanto menyebut, untuk posisi Komisaris Utama di BRK Syariah, seharusnya diisi oleh pejabat Pemprov karena pemerintah memiliki saham dominan di BPD tersebut.
“Aturannya sudah jelas, komisaris harus dari pejabat Pemprov karena kita pemegang saham dominan. Tapi itu tidak dilaksanakan,” tegasnya.
SF Hariyanto menilai seluruh penetapan direksi hasil RUPSLB sebelumnya tidak tepat. Karena itu, Pemprov Riau akan menyempurnakan kembali prosesnya agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata kelola.
Bagaimanapun, kata dia, BRK Syariah harus dikelola secara profesional karena ini menyangkut bisnis bank dan kepercayaan publik. Upaya pembenahan direksi secara menyeluruh akan dilakukan sesuai dengan prosedur berlaku.***









