BERTUAHPOS.COM, JAKARTA– Kalangan pengusaha masih menyangsikan keseriusan pemerintah dalam menyusun regulasi standar pelayanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan diterima pekerja swasta.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 111/2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa pemberi kerja pada: BUMN, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) bagi para pekerjanya paling lambat 1 Januari 2015 dengan membayar iuran.
Ketua Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (PAMJAKI) Rosa Ch Ginting mengatakan bahwa kalangan pengusaha dan perusahaan swasta mendukung penuh keberlanjutan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang telah diluncurkan pemerintah sejak awal tahun lalu.
Namun pihaknya mengharapkan pemerintah dapat menyiapkan regulasi yang jelas terkait standar pelayanan yang didapat pekerja dari perusahaan swasta yang berminat menjadi anggota BPJS Kesehatan.
“Mengapa ini menjadi fokus kami? Karena kami tidak ingin setelah bergabung ke BPJS Kesehatan, ternyata pelayanan yang didapatkan pekerja tidak sesuai dengan yang diharapkan dan dengan yang sudah kami bayarkan,†katanya kepada Bisnis.com, Rabu (20/8/2014).
Rosa mencontohkan pelayanan yang didapatkan pensiunan pegawai negeri sipil yang notabene tercatat sebagai peserta Askes, setelah terintegrasi dengan layanan BPJS Kesehatan harus ikut merasakan pelayanan yang sama dengan pasien umum dan butuh rujukan kesana-kemari sebelum menerima pelayanan kesehatan.
Dia juga menganalogikan bahwa ada perusahaan yang mampu membayar di atas premi yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, namun belum ada aturan apakah premi tersebut akan menjadi benefit sebagai peserta atau malah tidak dapat dimanfaatkan.(Bisnis)
Â