BERTUAHPOS.COM — Pemerintah tengah menyusun aturan baru terkait driver atau pengemudi ojek online atau Ojol. Aturan ini diklaim bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para driver.
“Pembahasan sudah dilakukan, dan kami ingin mendengar dulu pendapat dari semua pihak,” kata Menkominfo, Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Kamis, 3 September 2024.
Salah satunya membahas secara rinci dengan pihak aplikator yang menjadi penyedia layanan Ojol. Menurutnya, hubungan antara aplikator dengan para driver harus diharmonisasi.
Tugas Menkominfo dalam hal ini sebagai pihak yang memediasi. Sehingga aturan baru yang dihasilkan, selain telah disepakati secara bersama, tapi juga menjadi solusi bersama atas berbagai masalah yang muncul.
Harapannya, sudah pasti memberikan manfaat kepada kedua belah pihak [aplikator dan driver Ojolnya]. “Ini terkait kesepakatan mengenai pembagian hasil kerja dan hal-hal lainnya,” tambahnya.
Budi menjelaskan bahwa pembahasan aturan baru ini juga melibatkan berbagai kementerian terkait. Salah satunya adalah Kementerian Perhubungan, yang berperan dalam mengatur layanan Ojol terkait angkutan penumpang.
“Terkadang layanan ojol mencakup dua jenis angkutan, yaitu mengangkut barang dan penumpang. Untuk angkutan barang, itu urusan kami (Kominfo), sedangkan angkutan penumpang adalah urusan Kementerian Perhubungan,” jelas Budi.
Pada akhir Agustus lalu, Koalisi Ojek Nasional menggelar aksi unjuk rasa dan mogok mengantar barang serta penumpang. Mereka menuntut kejelasan mengenai status kemitraan serta pembagian hasil yang didasarkan pada Permen Kominfo No.1/2012.***