BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman depan Bank BTN Pekanbaru pada malam hari Senin, 27 Maret 2023.
Kepala Cabang Jasa Raharja Riau M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana kecelakaan lalu lintas jalan.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, M. Iqbal Hasanuddin menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
“Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Iqbal.
M. Iqbal Hasanuddin mengatakan dengan adanya kolaborasi yang baik antara Jasa Raharja, POLRI, Rumah Sakit dan stakeholder lainnya, sehingga santunan dapat kita berikan dengan cepat dan tepat kepada para keluarga korban.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal. Hal itu sebagai salah satu bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja. Dan hal ini tidak lepas dari dukungan mitra kerja dari POLRI, RS, dan pemangku kepentingan lainnya,” tambah Iqbal.
Sebelumnya, sebuah sepeda motor vixion ingin mendahului dari sebelah kiri dan menyenggol sepeda motor driver ojek online di jalan Jendral Sudirman depan Bank BTN Pekanbaru sekitar pukul 20.11 WIB. Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satunya mengalami luka-luka.***