BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebagai pejabat negara, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra dan wakilnya, Suhardiman Amby wajib melaporkan harta kekayaannya.
Diakses bertuahpos.com, dari e-lhkpn KPK, Andi Putra dan Suhardiman Amby memiliki kekayaan diatas Rp1 miliar.
Andi Putra dalam laporan LHKPN Desember 2020 (khusus diakhir masa jabatan sebagai DPRD Kuansing), memiliki harta kekayaan sebanyak Rp4,010 miliar.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp3,150 miliar. Kemudian, harta bergerak terdiri atas mobil dan motor senilai Rp860 juta.
Andi juga melaporkan memiliki hutang sebanyak Rp284 juta.
Kemudian, Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby memiliki harta kekayaan (saat pencalonan sebagai wakil bupati Maret 2021) sebanyak Rp1,138 miliar.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp710 juta. Kemudian, dalam bentuk kendaraan senilai Rp420 juta.
Suhardiman juga melaporkan harta kekayaan dalam bentuk surat berharga senilai Rp8 juta.
Suhardiman juga melaporkan memiliki utang senilai Rp71 juta. (bpc4)