BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Tim Advokat Pejuang Keadilan ( TAPAK ) Riau meminta Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, menarik seluruh anggotanya yang melakukan pengamanan di atas lahan sawit warga di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Hal ini diungkapkan Suroto SH, salah satu advokad TAPAK Riau, kepada bertuahpos.com Selasa 24 Oktober 2023. Dikatakannya, permintaan secara resmi ini telah disampaikan TAPAK Riau melalui surat, Rabu 18 Oktober 2023. Surat disampaikan ke Danlanud Roesmin Nurjadin, tembuskan kepada Presiden R.I, Menkopolhukam R.I, Menteri Pertahanan R.I, Panglima TNI, Kepala Staff Angkatan Udara ( KSAU ), DANPUSPOMAU, DANSATPOMAU Roesmin Nurjadin.
Dikatakannya, permintaan ini karena ada dugaan anggota Lanud Roesmin Nurjadin tersebut melakukan pengamanan di lahan sawit warga yang merypakan Klien TAPAK Riau atas permintaan dari Pengurus Koperasi Nenek Eno Senama Nenek ( KNES ) yang sejak lama melarang Klien TAPAK Riau dan masyarakat lainya di Desa Senama Nenek untuk memanen sendiri kebun sawitnya.
“Masyarakat berkeinginan untuk memanen sendiri kebun sawitnya tersebut muncul karena bagi hasil uang panen sawit yang diberikan Koperasi Nenek Eno Senama Nenek ( KNES ) jumlahnya terlalu kecil dan tidak masuk akal. Masak untuk Klien kami sebagai pemilik kebun sawit dan punya sertifikat hak milik ( SHM ) cuma menerima bagi hasil penen sejumlah Rp. 1.050.000,- rata – rata perbulan perkapling dengan luas 1,8 Ha. Parahnya lagi, pembayaran terakhir di bulan September 2023, Klien kami dan masyarakat pemilik kebun cuma menerima bagi hasil panen sejumlah Rp. 350.000,- untuk waktu hampir 2 bulan perkapling dengan luas 1,8 Ha, perhitungan Klien kami seharusnya Klien kami bisa mendapatkan pembagian hasil penen tersebut sejumlah Rp. 4.000.000,- s/d Rp.4.500.000,- perbulan perkapling ( seluas 1,8 Ha ),” ujar Suroto SH.
“Mau makan apa Klien kami dengan pembagian hasil panen yang cuma Rp. 1.050.000,- bahkan yang terakhir cuma Rp. 350.000,- itu ?,” Sambungnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, satu ketika, masyarakat Desa Senama Nenek mengutip brondolan di atas kebun sawitnya sendiri untuk tambahan penghasilan akan tetapi dilarang oleh oknum anggota Lanud Roesmin Nurjadin. Brondolan yang sudah dikumpulkan kemudian, diambil oleh oknum anggota Lanud tersebut. Sementara kalau Koperasi Nenek Eno Senama Nenek ( KNES ) yang melakukan pemanenan, oknum anggota Lanud melakukan pengawalan dan pengamanan.
“Perbuatan oknum anggota Lanud Roesmin Nurjadin yang melakukan pengamanan untuk kepentingan koperasi KNES dan melarang kliennya dan masyarakat sekitar memanen sendiri dan mengutip brondolan dari sawitnya sendiri ini sangat kami sesalkan. Tidak selayaknya anggota Lanud Roesmin Nurjadi yang digaji oleh negara dan dipersiapkan untuk perang mempertahankan negara, tapi ternyata bekerjanya hanya mengamankan dan mengawal pemanenan kebun sawit untuk kepentingan Koperasi Nenek Eno Senama Nenek ( KNES ),” ujarnya.
Penempatan anggota Lanud Roesmin Nurjadin di lapangan oleh koperasi KNES menurut Suroto, diduga untuk menakut – nakuti Kliennya dan masyarakat sekitar untuk memanen sendiri dan mengutip brondolan di atas kebunya sendiri, hal ini tentu tidak dapat dibenarkan dan dapat mencoreng nama baik TNI ditengah – tengah masyarakat.
Hal tersebut menurutnya juga bertentangan dengan UU RI nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyebutkan Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas – tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata dan Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.
Surat disampaikan ke Danlanud Roesmin Nurjadin, tembuskan kepada Presiden R.I, Menkopolhukam R.I, Menteri Pertahanan R.I, Panglima TNI, Kepala Staff Angkatan Udara ( KSAU ), DANPUSPOMAU, DANSATPOMAU Roesmin Nurjadin dengan harapan persoalan yang sampaikan mendapat attensi dan anggota Lanud Roesmin Nurjadin yang selama ini melakukan pengamanan kebun sawit di Desa Senama Nenek Kec. Tapung Hulu – Kampar dapat segera ditarik kembali ke kesatuanya.***