BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Toko Ponsel Fajar Store di Jalan Delima, Kota Pekanbaru kembali menjadi sasaran aksi pencurian.
Kali ini, kerugian yang dialami mencapai setengah miliar rupiah.
Menurut Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, pelaku berhasil membobol toko tersebut pada Ahad sekitar pukul 04.15 WIB.
“Dari rekaman kendaraan, pelaku terlihat berjalan mundur menuju arah depan pintu rolling door sebelah kanan. Diperkirakan pelaku berjumlah satu orang,” ujarnya, Senin 18 Maret 2024.
Bery menerangkan pelaku menggunakan alat las tabung 3 kilogram untuk memotong gembok pintu depan. Setelah berhasil membuka pintu, pelaku masuk ke dalam toko sambil membawa kantong.
Pelaku menggunakan alat las untuk membuka gembok pintu depan dan berhasil masuk ke dalam toko. Setelah itu, pelaku mengambil berbagai kotak berisi handphone dari rak dinding toko.
Berdasarkan kejadian ini, toko Ponsel Fajar Store mengalami kerugian sebesar Rp501.900.000.
“Saat ini kasus ini sedang dalam proses penyelidikan untuk menangkap pelaku pencurian ini,” kata Bery.
Sebelumnya, pada tahun 2022 lalu, toko ini juga pernah menjadi korban pencurian. Saat itu, sebanyak 26 handphone hilang dan tiga pelaku berhasil diamankan.
Pada tahun 2022 lalu, toko ini pernah menjadi target aksi pencurian, di mana sebanyak 26 handphone hilang. Waktu itu, polisi berhasil menangkap tiga pelaku.
Aksi pencurian tersebut sempat menjadi viral karena rekaman CCTV yang beredar. Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang tersangka NBL (27) serta satu unit handphone yang ada pada tersangka di daerah Lubuk Basung, Provinsi Sumatera Barat.
Polisi Pekanbaru saat itu melakukan pendalaman dan berhasil menangkap kembali tersangka MKN (27) di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat beserta barang bukti satu unit handphone.
Hasil pencurian tersebut sebagian sudah dijual oleh tersangka kepada RK (25) dan sebagian dibawa ke Sumatera Barat.
Peran NBL (27) sebagai orang yang masuk ke dalam tokoh, sementara MKN (27) sebagai orang yang menunggu di bawah, setelah barang bukti berhasil diambil kemudian kedua tersangka menjual sebagian handphone tersebut kepada RK (25) dan sebagian dibawa ke Sumbar.
Dari hasil penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 4 unit handphone android merk Realme, 1 unit Handphone merk iPhone 11 Pro Max, dan 2 unit handphone merk iPhone 11.