BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 Kota Pekanbaru belum bisa digunakan.
Padahal APBD Perubahan ini sudah disahkan melalui rapat paripurna di Kantor DPRD Pekanbaru tanggal 30 September 2022 lalu, APBD yang disahkan lebih kurang sekitar Rp 2,52 triliun.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil menuturkan alasan kenapa APBD Perubahan belum bisa digunakan karena masih Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Riau Syamsuar belum diterima oleh Pemko Pekanbaru.
“Kalau SK gubernur sudah keluar, maka APBD-P sudah bisa kita gunakan,” kata Jamil, Sabtu 22 Oktober 2022.
Pemerintah kota, kata Jamil, berharap tidak ada perubahan signifikan terhadap verifikasi yang dilakukan pemerintah provinsi sehingga APBD-P bisa segera digunakan.
“Kalau ada yang diperbaiki lagi, tentu kita harus menunggu lagi. Mudah-mudahan nanti tak terlalu lama biar segera digunakan,” terangnya.***[Heri]