BERTUAHPOS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang kembali menggelar sidang terkait kasus perburuan badak bercula satu, satwa endemik yang dilindungi, pada Senin 20 Mei 2024.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa, Sunendi, yang berharap mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim.
Sunendi, pria berusia 34 tahun asal Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, dengan suara lirih memohon kepada majelis hakim.
“Saya Sunendi, usia 34 tahun, warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya dalam sidang vonis nanti,” ucapnya.
Dalam pembelaannya, Sunendi mengutarakan penyesalan mendalam atas tindakannya yang telah melanggar hukum. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
“Saya menyesal dan bersalah atas perbuatan yang telah saya lakukan. Saya sangat menyesal dengan apa yang telah saya lakukan karena saya melakukan semuanya untuk menutupi kebutuhan saya dan keluarga,” ungkap Sunendi dengan penuh penyesalan.
Sunendi mengaku tindakannya terpaksa dilakukan demi memenuhi kebutuhan keluarganya, yang membuatnya nekat melanggar hukum dengan memburu badak bercula satu. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan penyesalannya dalam putusan yang akan dijatuhkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Dessy Iswandari, menegaskan bahwa tuntutan hukuman terhadap terdakwa tetap tidak berubah.
“Kami tetap pada tuntutan,” ujar Dessy.
JPU tetap menuntut hukuman lima tahun penjara bagi Sunendi, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
Sidang lanjutan dengan agenda utama pembacaan putusan oleh majelis hakim dijadwalkan pada 5 Juni mendatang. Sunendi kini menunggu keputusan hakim dengan penuh harap, berharap penyesalannya akan dipertimbangkan dan hukuman yang dijatuhkan bisa lebih ringan.