BERTUAHPOS.COM, INHIL – Selasa 22 juni 2021 bertempat di aula Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir (inhil) Komplek Kantor Bupati Jalan Akasia Nomor 1 Tembilahan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Rapat Rekonsiliasi Bantuan Iuran PBPU dan PB Dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III yang Mendaftarkan Diri Secara Mandiri (Aktif) dengan BPJS Cabang Tembilahan.
Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir H. Afrizal, Kadis Kesehatan beserta jajaran, Sekretaris BKAD beserta jajaran serta Pimpinan dan staf BPJS Cabang Tembilahan.
Rapat ini sendiri bertujuan untuk melakukan monitoring evaluasi ( PBPU Pemda dan kontribusi iuran ) serta rekonsiliasi data dan iuran PBPU aktif kelas III dalam rangka akurasi tepat waktu dan tepat jumlah penyetoran bantuan iuran PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan diruang perawatan kelas III yang mendaftarkan diri secara mandiri sampai dengan bulan april 2021 berdasarkan peraturan Menteri Keuangan NO. 78 PMK 02/ 2020.
Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir dengan BPJS Tembilahan yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. (Advertorial)