BERTUAHPOS.COM, SIAK – Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman Mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi Evaluasi (Rakev) Perkembangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi (termasuk Provinsi Riau) bersama Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC) -PEN) Airlangga Hartarto.di Kamar Zamruud, Komplek Perumahan Abdi Praja. Senin (14/06/2021) malam.
Giat ini juga diikuti oleh jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jaksa Agung Burhanuddin, serta jajaran Kemenkes RI,TNI dan Polri. “Rakor ini digelar dalam membahas rangka evaluasi Penerapan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) di 34 provinsi di Indonesia, termasuk Riau dan kita (Kabupaten Siak)”, sebut Sekda Arfan usai menghadiri Rakor.
Arfan juga mengatakan bahwa Rakor ini memerintahkan seluruh pimpinan daerah di Indonesia untuk memperpanjang dan menerapkan PPKM Mikro mendasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mulai berlaku 1 Juni 2021.
“Tadi Ketua KPC-PEN ,pak Airlangga secara menegaskan bahwa Per 1Juni 2021, 34 Provinsi di Indonesia secara keseluruhan harus menindak lanjuti penerapan PPKM Mikro berdasarkan instruksi dari Kemendagri, tentu kita di daerah juga wajib mengikuti dan melaksanakannya”, tegasnya. Pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Siak sendiri telah dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Siak Nomor 100/Setda-Adminpem/144 tentang pelaksanaan protokol kesehatan.
“Terhitung 31 Mei 2021 di Siak telah di laksanakan PPKM Mikro sesuai dengan Surat Edaran bapak Bupati. Kita lihat sekarang ini kasus covid-19 di Siak mulai melandai, ini juga kita lihat dalam Rakor tadi bahwa provinsi Riau dalam dua Minggu terakhir mengalami penurunan kasus covid-19 sebesar 2,03%,tentu upaya kita bersama ikut andil dalam penurunan covid-19 tingkat provinsi Riau bahkan nasional”, jelasnya.
Sekda Arfan lantas menyampaikan beberapa hal penting dalam pelaksanaan PPKM Mikro dan Posko Desa/Kampung kedepannya. Tindak lanjut pelaksanaan PPKM Mikro termasuk Posko di Desa dan Kampung diantaranya peningkatan sumber daya, penguatan tracking dan tracking, serta monitoring dan supervisi aktif dari Pemda terkait pemberlakuan PPKM Mikro. Ini yang menjadi Perhatian kita bersama”, pungkasnya. (infotorial)