• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sekda Arfan Ikuti Rakev Virtual Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro Bersama Ketua KPC-PEN

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 Juni 2021
114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, SIAK – Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman Mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi Evaluasi (Rakev) Perkembangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi (termasuk Provinsi Riau) bersama Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC) -PEN) Airlangga Hartarto.di Kamar Zamruud, Komplek Perumahan Abdi Praja. Senin (14/06/2021) malam.

Giat ini juga diikuti oleh jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jaksa Agung Burhanuddin, serta jajaran Kemenkes RI,TNI dan Polri. “Rakor ini digelar dalam membahas rangka evaluasi Penerapan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) di 34 provinsi di Indonesia, termasuk Riau dan kita (Kabupaten Siak)”, sebut Sekda Arfan usai menghadiri Rakor.

Arfan juga mengatakan bahwa Rakor ini memerintahkan seluruh pimpinan daerah di Indonesia untuk memperpanjang dan menerapkan PPKM Mikro mendasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mulai berlaku 1 Juni 2021.

“Tadi Ketua KPC-PEN ,pak Airlangga secara menegaskan bahwa Per 1Juni 2021, 34 Provinsi di Indonesia secara keseluruhan harus menindak lanjuti penerapan PPKM Mikro berdasarkan instruksi dari Kemendagri, tentu kita di daerah juga wajib mengikuti dan melaksanakannya”, tegasnya. Pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Siak sendiri telah dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Siak Nomor 100/Setda-Adminpem/144 tentang pelaksanaan protokol kesehatan.

“Terhitung 31 Mei 2021 di Siak telah di laksanakan PPKM Mikro sesuai dengan Surat Edaran bapak Bupati. Kita lihat sekarang ini kasus covid-19 di Siak mulai melandai, ini juga kita lihat dalam Rakor tadi bahwa provinsi Riau dalam dua Minggu terakhir mengalami penurunan kasus covid-19 sebesar 2,03%,tentu upaya kita bersama ikut andil dalam penurunan covid-19 tingkat provinsi Riau bahkan nasional”, jelasnya.

Sekda Arfan lantas menyampaikan beberapa hal penting dalam pelaksanaan PPKM Mikro dan Posko Desa/Kampung kedepannya. Tindak lanjut pelaksanaan PPKM Mikro termasuk Posko di Desa dan Kampung diantaranya peningkatan sumber daya, penguatan tracking dan tracking, serta monitoring dan supervisi aktif dari Pemda terkait pemberlakuan PPKM Mikro. Ini yang menjadi Perhatian kita bersama”, pungkasnya. (infotorial)

Tags: Berita Siak
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam
Lingkungan

Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

...

Read moreDetails
BUMD Siak Perlu Dievaluasi, Afni: Kalau Tidak Beri Manfaat untuk Apa Dipertahankan?

BUMD Siak Perlu Dievaluasi, Afni: Kalau Tidak Beri Manfaat untuk Apa Dipertahankan?

Bukan Mahkota Emas, Ini Benda Peninggalan Kerajaan Siak yang Paling Fenomenal

Bukan Mahkota Emas, Ini Benda Peninggalan Kerajaan Siak yang Paling Fenomenal

Kerugian PT BSP Berpotensi Semakin Membengkak

Kerugian PT BSP Berpotensi Semakin Membengkak

Gubernur Riau Tegaskan PSU di Siak Tidak Boleh Lagi Ada Kesalahan dan Cacat Prosedur

Gubernur Riau Tegaskan PSU di Siak Tidak Boleh Lagi Ada Kesalahan dan Cacat Prosedur

Siak Kota Wakaf

Siak Ditahbiskan Sebagai Kota Wakaf 2024

Next Post

Rasidah Ikuti Pelantikan Pengurus TP PKK Pusat secara Virtual

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.