BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru berencana untuk melakukan aksi penertiban terhadap tiang reklame ilegal dan kabel jaringan yang semrawut yang tak berizin di Kota Pekanbaru.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya untuk menertibkan ruang publik yang selama ini terganggu.
“Misalnya nanti ada penertiban tiang reklame, kemudian kabel fiber optik (kabel jaringan), pembongkaran bangunan. Itu semuanya membutuhkan dukungan anggaran,” ungkapnya, Selasa 16 Januari 2024.
Tahun 2023 lalu, penertiban tiang reklame ilegal tidak dapat dilakukan dengan maksimal karena keterbatasan anggaran.
Meskipun anggaran pada tahun 2024 tidak sebanyak yang diharapkan, Satpol PP Pekanbaru berusaha untuk melaksanakan penertiban.
“Di tahun 2024 kita memang tidak memiliki anggaran yang banyak, tetapi bisa lakukan penertiban guna memberikan efek jera kepada pemilik tiang reklame yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah kedaluwarsa,” tambahnya.
Zulfahmi menyoroti bahwa rata-rata izin reklame di Kota Pekanbaru sudah kedaluwarsa, dan penertiban akan dilakukan apabila izin tersebut tidak segera diperbarui.
“Rata-rata tiang reklame di Pekanbaru izinnya sudah kedaluwarsa. Jadi kita sudah bisa melakukan penertiban apabila izin ini tidak mereka urus kembali,” jelasnya.
Meski demikian, untuk penertiban tiang reklame ilegal, masih diperlukan anggaran yang cukup besar.
“Kalau untuk tiang besar, mungkin ada sekitar 20 tiang. Kalau kita potong semua, anggarannya banyak juga. Jadi kita akan lihat mana yang menggangu kenyamanan masyarakat, posisinya membahayakan, ini prioritas untuk kita lakukan penertiban,” tandas Zulfahmi Adrian.