BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Setelah di-sah-kan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah [RTRW] Provinsi Riau, Pemda dituding tidak transparan sebab RTRW Riau sangat sulit untuk diakses oleh masyarakat umum. Akibatnya, ada atau tidaknya RTRW masalah tumpang tindih lahan [overlay] tidak akan pernah selesai.
Pengamat Tata Kota dan Perencanaan Pembangunan, Mardianto Manan sengaja melontar kritikan tersebut kepada Pemprov Riau, sebab selama ini tidak ada upaya dari Pemda sendiri untuk membuka Perda RTRW secara luas ke masyarakat. Padahal hal demikian sangat dibutuhkan masyarakat.
“Bagaimana fungsi pengawasan bisa dilakukan, ketika Pemprov Riau masih merahasiakan RTRW. Kami takutnya ini nanti pakai untuk upaya lobi-lobi,” katanya kepada bertuahpos.com, Jumat, 18 Januari 2019 di Pekanbaru.
Mardianto menyebut, tindakan menyembunyikan RTRW Riau dari akses publik sepenuhnya menjadi kesalahan pemerintah. Padahal jika sudah menjadi Perda, sejatinya RTRW harus menjadi konsumsi publik. Namun Faktanya terkesan disembunyikan.
“Kalau [RTRW] sudah menjadi Perda, artinya itu bukan lagi rahasia. Tapi kok disembunyikan. Ini kan aneh, masa ada Perda rahasia,” ujarnya.
Soal transparansi ini, kata Mardianto, sejalan dengan Undang-Undang Nomor: 26 Tahun 2007, bahwa setiap peraturan itu harus transparan, dan akuntabel. Dia menganalogikan, bagaimana masyarakat bisa tahu kalau lahan miliknya itu berada dalam kawasan hutan, kalau RTRW sendiri ditutupi.
Usulan Mardianto, idealnya Pemprov Riau memanjang bentangan RTRW Riau pada setiap sudut kota, walau hanya berbentuk infografis tujuannya agar masyarakat tahu dan sama-sama bisa mengawasi pelaksanaan Perda tersebut. Dengan demikian, sangat mungkin peran masyarakat untuk sama-sama mengawal RTRW betul-betul aktif. Kondisinya saat ini tidak demikian. Bahkan untuk diakses RTRW melalui internet juga sangat sulit.
“Dampak yang akan terjadi, ada atau tidaknya RTRW sama saja. Coba lah lihat sampai masalah tumpang tindih lahan masih akan tetap terjadi. akhirnya pemutihan, cara seperti ini juga tidak boleh,” ungkapnya. [bpc3]