BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mabes Polri menyebutkan proses perekrutan 56 eks pegawai KPK masih terus berjalan. Terutama, di segi legalitas perekrutan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartanto mengatakan diperlukan payung hukum agar proses rekrutmen bisa sesuai dengan aturan. Hal ini, kata dia, untuk memastikan legalitas perekrutan.
“Proses masih berjalan, bagaimana cara rekrutmen dilakukan masih dalam proses, sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen,” kata Rusdi, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 10 November 2021.
“Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen dapat dijaga legalitasnya,” tambah dia.
Seperti diketahui, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan dirinya sudah mendapatkan izin presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai ini menjadi ASN Polri.
Menurut Listyo, 56 pegawai ini memiliki pengalaman yang cukup, dan akan ditempatkan di Bareskrim Polri. (bpc4)