BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika pada Kamis 7 Maret 2024, dengan satu orang pelaku yang berhasil diamankan.
Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, pelaku berinisial SY (46) telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Petugas berhasil menangkap pelaku SY dengan barang bukti diduga narkotika,” ujar Bimo pada Kamis 14 Maret 2024.
Berdasarkan keterangan Bimo, dari penangkapan pelaku SY, petugas berhasil mengamankan 3 bungkus plastik berisi sabu seberat 2,6 kilogram.
“Selain narkotika sabu, satu bungkus serbuk putih diduga kokain seberat 551 gram juga diamankan,” tambah AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Keberhasilan penangkapan pelaku SY bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Petugas Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Tidak memerlukan waktu lama, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang berada di Jalan Lintas Dumai – Pakning.
Dengan penghadangan, petugas berhasil menemukan narkotika dalam tas ransel yang dibawa oleh pelaku saat penggeledahan.
“Dari hasil interogasi, SY mengaku diperintahkan oleh seorang (DPO) untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Kota Dumai dengan imbalan Rp20 juta,” tutur Bimo.
SY telah terlibat dalam pengantaran narkotika atas perintah orang yang sama sebanyak tiga kali.
Pelaku SY bersama barang bukti saat ini diamankan di Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
SY disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.