BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Y alias Ateng (52) ditangkap oleh Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru dan langsung dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap seorang balita setelah dilakukan gelar perkara pada Minggu (10/3) kemarin.
“Setelah datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, tersangka kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, dan langsung ditahan di ruang tahanan Polsek Tenayan Raya,” kata Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino pada Rabu 13 Maret 2024.
Dijelaskan oleh Iptu Dodi, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap balita yang baru berusia 3 tahun 6 bulan.
Kejadian ini terjadi pada pertengahan Desember 2023 di Kelurahan Tangekerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
“Peristiwa bermula ketika korban sedang berada di rumah neneknya setelah dititipkan oleh orang tuanya, lalu dijemput oleh anak tersangka dan dibawa pulang ke rumahnya. Di sana, korban dan anak tersangka bermain di dalam kamar,” jelas Iptu Dodi.
Tersangka kemudian masuk ke dalam dengan alasan ingin membuat korban tidur, dengan janji akan membelikan mainan setelah korban bangun.
Ketika mendengar bujukan tersebut, korban menuruti perintahnya. Di saat itulah, tersangka melakukan aksi cabul.
“Meskipun korban menangis, tersangka menutup mulutnya dan membujuk seperti sebelumnya,” tambahnya.
Setelah melakukan perbuatannya, tersangka membawa korban keluar rumah dan mengajaknya untuk membeli mainan seperti yang dijanjikannya sebelumnya.
“Ibu korban menjemput dan membawanya pulang pada malam hari. Ketika tiba di rumah, korban merintih kesakitan dan menjerit saat buang air kecil, lalu dilihat ada pembengkakan di alat vitalnya,” jelas Iptu Dodi.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.