BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Sengketa lahan kebun sawit di Bukit Damai, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu bergulir di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian. Pihak Penggugat Sutan Raja Siregar dan Sarman Siregar, pihak Tergugat Nurmahatina Harahap, Siti Merdiana Siregar, Nurma Halima Siregar dan Siti Rohima Siregar.
Agenda Sidang Jumat 01 September 2023 Pemeriksaan Setempat (PS) dipimpin langsung Hakim Geri Caniggia, S.H,. M.Kn dan didampingi Panitera Pengganti Suridah, S.H. Dihadiri Penggugat I dan Tergugat I didampingi kuasa hukumnya.
“Iya, agenda hari ini adalah PS dengan tujuan untuk memastikan apakah objek sengketa benar dan sesuai dengan gugatan yang kami ajukan”. Ucap Nur Rohman, S.H selaku kuasa hukum dari Para Penggugat.
Sidang PS dimulai sekitar pukul 11.25 WIB di lokasi objek sengketa. Hakim menanyakan kepada Para Penggugat mengenai batas-batas tanah objek sengketa sekaligus luasannya.
Selanjutnya pertanyaan yang sama juga ditujukan kepada Para Tergugat dan hasilnya kedua belah pihak menjelaskan batas-batas dan luasan yang sama.
“luas dan perbatasan objek sengketa antara pihak Penggugat dan Tergugat sama dan sesuai dengan apa yang ada dalam gugatan kami. Karena dasar yang kami pakai sama dengan pihak Tergugat.” ungkap Nur Rohman.
Setelah selesai menanyakan kepada masing-masing para pihak dan tidak ada lagi yang disampaikan maka selanjutnya Hakim menutup agenda sidang pemeriksaan setempat.
Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 6 September 2023 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dengan agenda pemeriksaan saksi dari para penggugat.
Untuk diketahui, dalam Petitum penggugat kepada Pengadilan agar menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tertanggal 28 Juni 2008 antara pihak pertama Raja Dongoran dan pihak kedua alm. Abdul Halim Siregar tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan sah secara hukum bahwa transaksi jual beli tanah/kebun sawit tertanggal 28 Juni 2008 adalah antara pihak penjual yaitu Raja Dorongan dengan pihak pembeli yaitu alm. Gumri Siregar.
Sehingga pemilik sah terhadap objek perkara adalah para ahli waris dari alm Gumri Siregar;
Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) asli tertanggal 28 Juni 2008 beserta tanah/kebun sawit objek perkara kepada para Tergugat dan lepas dari hubungan hukum apapun dengan pihak ke tiga dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan bahwa tindakan para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum dengan menguasai serta memanfaatkan tanah/kebun sawit objek sengketa yang terletak di Bukit Damai, RT. 002 RW. 001, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, dengan perbatasan tanah sebagai berikut ini :
Sebelah Utara berbatasan dengan Adil Nasution,
Sebelah Selatan berbatasan dengan
Sebelah Barat berbatasan dengan Adil Nasution,
Sebelah Timur berbatasan dengan Pendi Dongoran,
Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan imaterial kepada para Penggugat I sebagai berikut ini :
Terhitung sejak 18 Maret 2019 sampai saat ini para Tergugat menguasai dan memanfaatkan tanah/kebun objek perkara ini. Maka kurang lebih 48 bulan tanah/kebun sawit objek perkara tersebut dikuasai dan dimanfaatkan oleh para Tergugat;
Bahwa kerugian imateril yang dialami oleh para Penggugat adalah mengalami keresahan, tekanan batin, diasingkan dalam pergaulan sosial atau lingkungan sosial khususnya di Bukit Dumai, RT. 002 RW 001, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau akibat adanya sengketa tanah/kebun sawit ini.
Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari kelalaiannya atau keterlambatannya dalam memenuhi putusan dalam perkara ini;
Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.***(achir)