BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pengamat ekonomi dari Universitas Riau, Edyanus Herman mengatakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Riau boleh saja tidak memberikan deviden (bagi hasil) kepada daerah.
Namun, kata dia, BUMD tersebut harus memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat.
Menurut Edyanus, BUMD itu bisa dilihat dari dua sisi. Pertama sisi bisnis, dan yang kedua sisi sosial.
Menurut dia, jika keberadaan suatu BUMD sudah bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya, maka boleh saja tak lagi menyerahkan deviden ke daerah.
“Tidak harus deviden. Asal perusahaan itu mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ngapain kita minta deviden dari dia,” kata Edyanus kepada bertuahpos.com, Rabu 23 Juni 2021.
Sementara, Wakil Komisi III DPRD Riau, Karmila Sari mengatakan di tahun 2020 BUMD di Riau memang sudah memberikan deviden atau bagi hasil untuk Pemprov Riau.
Menurut Karmila, rata-rata BUMD di Riau sudah memberikan deviden antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, per tahun.
Walaupun jumlahnya kecil, kata Karmila, hal ini sudah merupakan sebuah kemajuan. Karena di tahun-tahun sebelumnya, seperti tahun 2019 lalu, ada yang kosong atau tak memberikan deviden sama sekali.
“Mereka (BUMD) memberikan deviden, tapi kurang lebih Rp1 sampai Rp2 miliar adalah ya, rata-rata,” kata Karmila.
“Sekarang semua sudah memberikan deviden, tidak seperti dulu, sempat 2019 kosong (BUMD memberikan deviden),” tambah dia. (bpc4)