BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan aturan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan perjalanan dari luar negeri. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah varian b.1.1.529 atau Omciron Covid-19 masuk Indonesia.
Dalam surat edaran nomor 23 Tahun 2021 itu, disebutkan bahwa WNI atau WNA yang datang dari luar negeri diharuskan melakukan tes PCR setibanya di Indonesia.
Kemudian, mereka wajib dikarantina selama 10×24 jam, atau selama 10 hari setelah kedatangan.
Kemudian, baik WNI atau WNA bisa melakukan tes PCR kedua, dengan syarat tes ini dilakukan pada hari ke-9 karantina.
Jika WNI atau WNA ini melakukan karantina selama 14 hari, maka tes PCR kedua dapat dilakukan pada hari ke-13.
Aturan ini ditandatangani Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, dan mulai berlaku pada Jumat, 3 Desember 2021. (bpc4)