BERTUAHPOS.COM, BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyegel PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) karena diduga mencemari lingkungan. Perusahaan sawit itu lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru agar surat penyegelan dibatalkan.
Namun usaha PT SIPP agar tetap beroperasi di Kabupaten Bengkalis itu gagal. Pasalnya PTUN Pekanbaru memenangkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan menyatakan menolak gugatan perusahaan
Putusan perkara Nomor : 50/G/2021 PTUN.PBR itu dibacakan pada 1 Maret 2022. Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyambut gembira karena penyegelan sudah sesuai aturan berlaku.
“Hal ini membuktikan bahwa jalan hukum yang ditempuh Pemkab Bengkalis telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Wakil Bupati Bagus Santoso di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota, Senin siang, 7 Maret 2022.
Sembari mengapresiasi majelis hakim PTUN Pekanbaru, Bupati Kasmarni mengingatkan investor selalu memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam membuka usaha.
“Saat ini PT SIPP telah kita cabut izin lingkungan dan izin usaha perkebunan untuk pengolahannya,” tegas Kasmarni.
Perempuan yang baru saja mendapatkan gelar Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas dari Keraton Surakarta Hadiningrat itu, menyatakan tetap menyokong dan mendukung penuh investor yang ingin berinvestasi di Negeri Junjungan.
“Namun kami tegaskan agar para pelaku usaha tetap tunduk dan taat kepada perundang-undangan karena dengan menjaga marwah hukum, maka investasi akan tumbuh secara sehat,” kata Kasmarni. (bpc2)