BERTUAHPOS.COM, KUANSING – R, seorang oknum pegawai honorer di Pemkab Kuantan Singingi ( Kuansing ), Provinsi Riau, ditangkap memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap bersama ES (52), yang diduga sebagai pengedar.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kasubag Humas, AKP Tapip Usman, Selasa 7 Juni 2022, mengatakan, penangkapan berawal Senin 6 Juni 2022, sekitar pukul.14.00 WIB, Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan dua tersangka pelaku pemilikan dan peredaran Narkotika tanpa hak masing-masing R (42), oknum pegawai honorer Pemkab Kuansing dan ES (51) di Desa Simpang Sako, Kecamatan Pangean.
Awalnya, Tim SatRes Natkoba mengamankan tersangka R pada sebuah warung di Simpang Sako. Setelah digeledah, ditemukan satu paket plastik klip bening berisi bubuk kristal diduga shabu yang diinjak pada kakinya saat itu.
Setelah diinterogasi lebih lanjut kata Tapip, dari keterangan tersangka R barang haram itu diperoleh dari tersangka ES. Lantas TIm SatRes Narkoba kemudian membawa tersangka R ke warung tersangka ES yang berada di Simpang Sako. “Tersangka ES lalu diamankan dan dilakukan penggeledahan,” kata Tapip.
Hasil penggeladahan terhadap tersangka ES ditemukan bukti transfer dan uang hasil penjualan narkoba. Tersangka ES juga mengaku menjual shabu ke tersangka R. “Tersangka R dan ES beserta barang bukti lalu diamankan untuk proses selanjutnya,”ujar Tapip.
Lanjut Tapip barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,19 Gram, satu rol lakban kecil warna hitam, satu unit pisau cutter, satu unit sepeda motor revo hitam putih, satu unit handpone merek samsung galaxy A21 warna biru dongker, dua lembar resi transfer BRI berjumlah transfer Rp.7.000.000,- dengan rincian Rp 3 Juta dan Rp. 4 Juta.
” Berdasarkan bukti permulaan yang ada maka terhadap tersangka R dan ES dapat disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat ( 1 ) jo 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 th 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,”pungkas Tapip.
Sebelumnya pada tanggal 22 April 2022 lalu sekira pukul 22.00 Wib seorang pegawai honorer Pemkab Kuansing, AP yang bertugas di Satpol PP dan Pemadam Kebakaran juga diamankan SatRes Narkoba Polres Kuansing karena kedapatan membawa Narkoba jenis Shabu disekitar areal Kompleks Gedung Uniks yang baru di desa Beringin Teluk Kuantan.
Dari tersangka AP diamankan berupa 6 paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 15,49 Gram, 1 kantong plastik warna putih, 1 buah Dompet berwarna biru, 1 buah lakban warna hitam, 1 unit HP merek VIVO warna Biru. (bpc10)