BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Otoritas Jasa Keuangan [OJK] Provinsi Riau meminta masyarakat untuk menahan diri berbelanja berlebihan selama menyambut Lebaran. OJK juga mengingatkan jangan sampai masyarakat meminjam uang kepada pinjaman online [pinjol] ilegal.
Kepala OJK Riau M Lutfi mengatakan melakukan pinjaman secara online ke Pinjol untuk kebutuhan lebaran sangat berisiko, “terutama menanggung beban bunga pinjaman dengan jumlah besar.”
Dia menyebut, average bunga pinjaman fintech atau pinjol resmi lebih besar dibandingkan bank, bahkan bisa 0,4-1 persen sehari. Jika dikalikan 30 bisa sampai 30 persen sebulan.
“Jadi ini harus jadi pertimbangan sebelum meminjam apalagi yang pinjol ilegal bisa berlipat-lipat bunganya lebih besar,” ujarnya, 22 April 2022.
Oleh karena itu sebelum mengajukan utang ke pinjol, calon nasabah harus melihat perusahaan itu dengan 2 L yaitu legal dan logis. Legal dimaksud adalah perusahaan fintech itu telah mengantongi izin dari OJK sehingga operasionalnya telah mengikuti aturan.
Kemudian dari sisi logis suku bunganya harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan OJK dan tidak boleh lebih besar dari regulasi tersebut.
Menurutnya, apabila warga memilih pinjam uang di pinjol ilegal, bisa menjadi korban seperti yang sudah banyak terjadi seperti diteror akibat telat bayar sampai beban bunga yang berkali-kali lipat tidak wajar.***