BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru melancarkan operasi di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, yang dikenal sebagai pusat peredaran narkoba.
Operasi ini berhasil mengamankan seorang tersangka, EC alias Edo (24), yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Jalan Pangeran Hidayat Gang Assalam.
“Kita melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (menyamar sebagai pembeli),” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapat Situmeang, Kamis 28 Maret 2024.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 9 paket diduga sabu dan uang tunai hasil penjualan barang haram itu.
“Seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar diamankan, terhadapnya langsung dilakukan penggeledahan badan,” tambahnya.
Saat diinterogasi, tersangka diketahui positif mengonsumsi Amphetamin dan Methampitamin.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” tegas Kompol Manapar.
Sementara itu, operasi serupa dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Riau di kawasan yang sama. Dua tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang bandar berinisial S (51), yang diduga menjadi pemasok narkotika di wilayah Pangeran Hidayat.
“Dari pengungkapan itu, satu bandar dan barang bukti narkotika berhasil diamankan petugas,” kata Kombes Manang Soebeti.
Petugas berhasil menyita 65 paket sabu dan 80 butir pil ekstasi dari tangan tersangka, serta uang tunai sebesar Rp7.270.000 diduga hasil penjualan narkotika.
“Para pelaku ini berperan sebagai bandar yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Pangeran Hidayat,” tambah Kombes Manang Soebeti, menekankan keseriusan penindakan terhadap peredaran narkoba di kota ini.