BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Seluruh Aparatur Sipil Negara [ASN] di lingkungan Pemprov Riau sudah diwajibkan ngantor, berlaku mulai hari ini, Senin, 13 Juni 2022.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran [SE] yang diterbitkan oleh Gubernur Riau Syamsuar pada 10 Juni 2022 Nomor 143/SE/BKD/2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Adapun isi surat edaran tersebut diantaranya, pertama, layanan pemerintah sektor non esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal dilaksanakan work from office atau bekerja di kantor 100%.
Kedua, melaksanakan apel pagi setiap hari kerja dan senam pagi bersama pada hari kamis. Ketiga, mengaktifkan kembali penggunaan absensi finger print.
“Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan Kepala Perangkat Daerah diantaranya, memastikan seluruh ASN dan non ASN mendapatkan vaksinasi Covid-19, beserta mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Kepala BKD Provinsi Riau Ikhwan Ridwan.
Dijelaskan pula, ASN menggunakan QR code sebagai sarana untuk melakukan skrining dan pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung kantor. Dan terakhir, menerapkan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap ASN dan non ASN.
Diketahui SE ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid – 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid – 19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Serta SE Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan kelima atas SE Menteri PANRB nomor 23 Tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama pemberlakuan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19.***