BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan implementasi papan pemantauan khusus per Senin, 12 Juni 2023.
Papan pemantauan khusus ini diimplementasikan untuk tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan teratur, wajar, dan efisien.
Dengan implementasi papan pemantauan khusus, mekanisme call auction, BEI ikut menerapkan best practice dan common standard yang digunakan bursa global lainnya.
“Terutama untuk perdagangan saham dengan likuiditas yang rendah,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik.
Baca: Cara Bisa Kaya di Hari Tua, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Dia menambahkan, mekanisme pembentukan harga wajar tersebut, perlindungan terhadap investor dapat dioptimalkan dengan meningkatkan transparansi sehingga investor dapat mengambil keputusan investasi secara rasional.
Ia berharap dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus ini, BEI semakin dapat mewujudkan pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, dan efisien.
Apa itu Papan Pemantauan Khusus?
Papan pemantauan khusus merupakan pengembangan lanjutan dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021.
Hal ini mengacu pada Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Sejalan dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus, BEI juga melakukan pemberlakuan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023.
Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan di BEI untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X.
Implementasi ini dibagi menjadi 2 tahap. Pertama, merupakan Papan Pemantauan Khusus – Hybrid, dimana saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Kedua, merupakan Papan Pemantauan Khusus – Full Call Auction dengan semua saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction.
Papan Pemantauan Khusus – Full Call Auction rencananya akan diberlakukan pada Desember 2023.
Ini dilakukan untuk memperkenalkan kepada seluruh investor dan stakeholder pasar modal Indonesia mekanisme perdagangan periodic call auction di Papan Pemantauan Khusus.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kriteria saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus ditentukan dalam Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.***