BERTUAHPOS.COM, SIAK – DPRD Siak kembali menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian Laporan Reses II tahun 2024.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE dan didampingi Wakil Ketua I Fairus Ramli, dan Wakil Ketua II Androy Ade Rwanda SH M. H, CLA, dan dihadiri 21 anggota Dewan lainnya dari semua Fraksi, di Gedung DPRD Siak, Senin (18/03/24).
Kegiatan reses merupakan kewajiban bagi setiap anggota DPRD Siak untuk dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang. Setiap anggota dewan harus turun ke bawah untuk menampung dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan Daerah pemilihan masing-masing.
Demikian hal ini disampaikan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, SE saat memimpin rapat paripurna Dewan dengan agenda penyampaian laporan reses dari keempat Daerah pemilihan di Kabupaten Siak.
“Ya Alhamdulillah hari ini sama-sama kita ketahui bahwa rapat paripurna ini merupakan agenda yang telah disusun, yaitu penyampaian laporan Reses II masa sidang kedua yang telah dilaksanakan seluruh anggota DPRD Siak periode 2019 -2024 sesuai dengan Daerah pemilihannya masing-masing,” jelas Indra.
Penyampaian Laporan Reses disampaikan sesuai dengan Daerah Pemilihannya masing-masing, adapun yang menyampaikan dari ke 4 Daerah Pilihan yakni:
1. H. SYARIF, S. Ag ( Perwakilan Dapil I )
2. SUDARMAN (Perwakilan Dapil II )
3. H. RIDHA ALWIS, Amd (Perwakilan Dapil III )
Keempat juru bicara dari setiap dapil telah menyampaikan hasil resesnya. Penyerapan aspirasi yang telah didapatkan oleh setiap anggota DPRD saat bertatap muka dengan masyarakat berbagai persoalan pembangunan menjadi harapan masyarakat arus bawah.
“Oleh sebab itu, berbagai hasil reses ini seperti yang telah disampaikan oleh jubir dari masing-masing dapil, langkah selanjut akan kita tindak lanjutkan kepada Pemerintah, mudah-mudahan bisa direalisasikan pada APBD Tahun Anggaran 2025 mendatang,” harapnya.
Meski demikian, lanjutnya, kita melihat seperti yang telah disampaikan oleh jubir per dapil, jumlah permintaan yang diperoleh dari reses ini itemnya cukup banyak, untuk mengabulkannya disesuaikan juga dengan kekuatan anggaran yang dimiliki Daerah.
“Jika Tahun 2025 belum bisa terpenuhi semua, kan dilanjut pada Tahun Anggaran berikutnya, biasanya seperti itu,” ulas Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, SE. (INF)