• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

KPK Geledah Kediaman Lukas Enembe, Sejumlah Uang Tunai dan Emas Batangan Disita

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
10 November 2022
KPK geledah rumah lukas enembe
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — KPK geledah rumah Lukas Enembe di Jakarta. Dalam penggeledahan itu KPK menyita sejumlah uang tunai dan emas batangan.

KPK geledah rumah Gubernur Papua, Lukas Enembe, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Penyidik KPK juga menemukan beberapa dokumen terkait perkara itu.

“Selain itu juga disita bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan emas batangan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 10 November 2022.

Ali menerangkan penggeledahan itu dilakukan penyidik pada Rabu, 9 November 2022. Adapun lokasi yang digeledah adalah apartemen dan rumah milik Lukas Enembe di Jakarta.

“Selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta, yaitu rumah kediaman Tersangka LE dan sebuah apartemen,” ujar Ali.

Dia menjelaskan temuan tersebut bakal segera dianalisis dan disita. Kemudian barang bukti itu bakal ditambahkan ke dalam berkas perkara Lukas Enembe.

“Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan Tersangka LE dkk,” tutup Ali.

Adapun dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut KPK.

Pertama, KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat wilayah Jabodetabek yang selesai dilakukan pada 13 November 2022. Namun saat itu Ali tidak menerangkan objek yang digeledah oleh penyidik KPK.

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen-dokumen yang berisi daftar aliran uang. Dia menyebut temuan ini menjadi titik terang dalam pengusutan perkara Lukas Enembe.

Kemudian, KPK kembali melaporkan telah melakukan penggeledahan pada Sabtu (5/11) di Jayapura. Saat itu Ali menyebut objek yang disisir penyidik merupakan tiga lokasi yang berbeda yang diduga berkaitan dengan kasus Lukas Enembe.

Adapun dalam perkara ini, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Guna mengusut hal tersebut, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka.

Surat panggilan sebagai tersangka terhadap Lukas dilayangkan KPK pada 26 September 2022. Namun saat itu tim kuasa hukum Lukas menyebut kondisi Lukas masih dalam keadaan sakit keras.***

Tags: kasus korupsiKpk
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Hukum Kriminal

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

...

Read moreDetails
Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Banding Dikabulkan, Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Banding

Ini Alasan Mengapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Ini Alasan Mengapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta dari Proyek Jalur KA Solo-Semarang?

Nama Gus Miftah Disebut Dalam Kasus Proyek Jalur KA Solo-Semarang

Next Post

PSSI Berharap Naturalisasi 2 Pemain di Timnas Indonesia U-20 Dipercepat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.