BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) panduan shalat iduladha 1442 H di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu poin dalam SE tersebut adalah larangan untuk menyelenggarakan shalat Iduladha di lapangan atau masjid bagi daerah yang dinyatakan zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.
“Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan,” bunyi salah satu poin SE tersebut, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 23 Juni 2021.
Bagi daerah yang dinyatakan zona kuning atau zona hijau, diperbolehkan untuk mengadakan shalat Iduladha di lapangan atau masjid. Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menteri Agama Yaqut menjelaskan SE tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, dan memberikan rasa aman kepada umat Islam untuk merayakan Iduladha.
“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H,” pungkasnya. (bpc4)