BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi Pembangunan SKTT 150 KV GIS Kota Pekanbaru – Gardu Induk Garuda Sakti PT PLN tahun anggaran 2019 dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Herupurwanto SH MH, Rabu 11 Januari 2023.
“Dalam gelar perkara 11 Januari 2023, Tim Penyelidik berkesimpulan bahwa dugaan perkara ini dapat ditingkatkan ke Tahap Penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkannya dari hasil ekspos penyelidikan tersebut ditemukan fakta hukum bahwa pada tahun 2019 Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah, Unit
Pelaksanaan Proyek Jaringan (UPPJ) Riau – Kepri mengadakan pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) bawah tanah 150 KV GIS Kota Pekanbaru – Gardu Induk Garuda Sakti TA. 2019.
Yang nilai pagu pekerjaan pembangunan ini bersumber dari anggaran PLN sebesar Rp320.484.638.000, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp276.350.608.665.
Selanjutnya addendum pertama nilai kontrak menjadi Rp306.758.014.769 dan pada addendum kedua menjadi Rp309.604.828.258 dan pelaksanaan kegiatan tersebut pada tahun 2020 yang dilaksanakan oleh PT T berdasarkan hasil lelang terbatas.
Sehingga dalam peristiwa ini diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.