• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kejati Riau Restoratif Justice Perkara Perlindungan Anak dan KDRT Bersama Jampidum 

admin-bpc by admin-bpc
10 Agustus 2023
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr Fadil Zumhana dan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH MH, Kamis 10 Agustus 2023.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH.

Kasus pertama, Kejari Kampar Tersangka Rangga Putra Als Angga Bin Nasarudin (Alm) yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kedua,Kejari Rohul Tersangka Asmardi Als Asmar Bin Amri yang disangka melanggar Pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kampar dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.***(rls/achir)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Rois melihat Muflihun harus bisa memanfaatkan momen ini untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terselesaikan.

Pasar Palapa Direvitalisasi, Pengelolaan Limbah Harus Diperhatikan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.