BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Judi, menjanjikan kemenangan. Judi, menjanjikan kekayaan.
Bohong, kalaupun kau menang itu awal dari kekalahan. Bohong, Kalaupun kau kaya Itu awal dari kemiskinan.
Itulah lirik lagu yang berjudul Judi yang diciptakan oleh sang raja dangdut, Rhoma Irama yang tidak didengarkan oleh Darwin (35) seorang karyawan swasta di Kota Pekanbaru.
Darwin harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi karena melakukan penggelapan dalam jabatan di tempat ia bekerja karena kecanduan bermain judi.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Priyambodo melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku melakukan aksinya terhadap PT Cipta Buana Korindo.
“Benar diamankan pelaku penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Cipta Buana Korindo. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jual barang bekas. Kerugian ditaksir Rp33 juta,” katanya, Rabu 31 Mei 2023.
Berawal pada 17 April 2023, pelaku menghubungi saksi Suhelmi untuk memperjualbelikan goni yang sudah dikumpulkan.
“Setelah barang diambil pada hari libur kantor, pelaku meminta Suhelmi untuk mengirimkan uang penjual Rp3.757.500 ke rekening pribadi pelaku. Dimana seharusnya uang tersebut dikirim ke rekening Direktur perusahaan Hendra Lestio,” tuturnya.
Kemudian selepas libur Hari Raya Idul Fitri, kasir tempatnya bekerja menanyakan uang penjualan goni kepada pelaku. Bukannya memberikan uang tersebut, pelaku berdalih akan langsung memberikan uang tersebut kepada sang pimpinan pada 6 Mei 2023.
Pelaku kemudian melanjutkan aksinya lagi, pelaku menghubungi konsumen atas nama Iwan agar mengirimkan uang DP ke rekening pribadi pelaku lagi.
“Tidak sampai disitu, pelaku menghubungi konsumen lainnya bernama Sihombing, disitu pelaku berbohong bahwa kantornya meminta uang DP yang dimana 1 hari sebelumnya sudah dikirim Rp30 juta,” terang Dodi.
Tidak berhenti disitu, uang Rp15 juta yang dikirim Sihombing dikirimkan ke rekening pribadi pelaku.
Uang yang dikirimkan oleh konsumen dikatakan oleh pelaku untuk membayar barang yang masuk di hari minggu, namun barang yang dijanjikan tersebut tidak kunjung dikirimkan.
Akhirnya pada 24 Mei 2023 aksi pelaku ini diketahui oleh pihak perusahaan tempat ia bekerja.
“Jadi aksinya ketahuan, mengingat konsumen-konsumen ada yang komplain bahwa ada yang sudah memberi uang tapi barangnya tidak ada. Kemudian salah satu karyawan perusahaan membuat laporan,” ucapnya.
Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung mengamankan pelaku di tempat kerjanya di PT Cipta Buana Korindo.
“Dari pemeriksaan lebih lanjut, motif pelaku mengambil uang perusahaan untuk bermain judi dan kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.