BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kades Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Bambang Hadi Dono, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp574 juta.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Agung Arda Putra disebutkan, terdakwa Bambang Hadi Dono didakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan dalam mengelola aset desa tidak berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai, dalam mengelola aset desa tidak ada menguasakan sebagian kekuasaan pengelolaan aset desa kepada perangkat desa (Sekretaris Desa dan Kepala Urusan), tidak ada membuat rencana kebutuhan aset desa, membuat penetapan penggunaan aset desa, melakukan inventarisasi aset desa, mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya, menyusun dan menyampaikan laporan aset desa, tidak ada membuat surat keputusan Kepala Desa terkait status penggunaan aset desa, hasil yang didapat dari pengelolaan aset (tanah kas desa dan tanah restan).
Hanya sebagian kecil yang dimasukan ke dalam rekening kas desa yang bersumber dari PADes, sebagian besar lagi dikelola sendiri oleh kepala desa yang peruntukannya tidak dilakukan musyawarah bersama BPD dan perwakilan masyarakat desa, serta terhadap semua pengeluaran yang bersumber dari kebun sawit tersebut tidak disertai bukti dukung, dalam mengelola keuangan desa pada Desa Kepenuhan Raya tidak berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, menggunakan hasil dari Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk kegiatan tanpa melalui mekanisme penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terlebih dahulu, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 59 Tahun 2018 Pengelolaan Aset Desa, Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp574.160.000, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara/daerah Cq. Pemerintah Desa Kepenuhan Raya, kecamatan kepenuhan, kabupaten rokan hulu tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp.574.160.000, sebagaimana hasil laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pada desa kepenuhan raya, kabupaten rokan hulu tahun 2019 s/d tahun 2021 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Perbuatan terdakwa bermula ketika terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa Kepenuhan Raya periode tahun (2019 s/d 2024). Desa Kepenuhan Raya memiliki Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari kekayaan asli desa berupa Tanah Kas Desa (TKD) yang dikelola menjadi kebun kelapa sawit dan tanaman palawija dengan dasar kepemilikan aset TKD berupa Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) an. TKD Kepenuhan Raya seluas 22 Ha dan PAD lain berupa pungutan yang bersumber dari iuran Tanah Restan (cadangan) atau biasa dikenal warga Desa Kepenuhan Raya dengan sebutan Pajak Tanah R;
Bahwa Kepala Desa Kepenuhan Raya selaku pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa melakukan pengelolaan TKD secara mandiri dengan cara menjadikan TKD perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 18 Ha dan setiap panen dijual ke pabrik kelapa sawit PT Era Sawita.
Sementara luas Tanah R kurang lebih 37 Ha tersebut dilakukan kerjasama dengan warga Desa Kepenuhan Raya dengan cara masyarakat yang menanam kelapa sawit di Tanah R wajib menyetorkan uang kontribusi/pungutan kepada Desa Kepenuhan Raya dalam hal ini Kepala Desa sebesar Rp2.000 perbatang sawit per bulan. Pada lahan tanah R terdapat lebih kurang 2.897 batang sawit.
Bahwa pemanfaatan TKD dilakukan sendiri terdakwa selaku Kepala Desa Kepenuhan Raya dengan menunjuk Mulyadi, Timbul dan Triyono untuk melakukan pekerjaan memanen dan merawat kebun sawit TKD (pembersihan, penyemprotan dan pemupukan) terhadap kebun TKD yang disebut dengan sawit kecil, dan Bedu Teleumbanua untuk melakukan pekerjaan berupa memanen dan merawat terhadap kebun TKD yang disebut dengan sawit besar.
Dalam mengelola TKD, terdakwa tidak membuat peraturan desa (perdes) yang mengatur mengenai pemanfaatan aset desa, dan terdakwa selaku kepala desa belum menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa TKD, serta belum menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa dengan surat keputusan kepala desa.
Bahwa hasil panen TKD dan Tanah R hanya sebagian kecil yang dimasukan terdakwa ke Rekening Desa Kepenuhan Raya yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) yakni sebesar Rp5 juta perbulan. Sementara sebagian besar lagi hasil TKD dan Tanah R dikelola sendiri oleh terdakwa guna kebutuhan operasional kebun sawit dan peruntukan lainnya yang tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban atas pengeluarannya.
Bahwa hasil dari pengelolaan kebun kelapa sawit lahan TKD yang dimasukan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes) di Rekening Desa Kepenuhan Raya adalah Berdasarkan Peraturan Desa Kepenuhan Raya nomor 5 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Desa Kepenuhan Raya nomor 7 tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, diketahui penerimaan Pendapatan Asli Desa sebesar Rp71.000.000,- yang terdiri dari, Bagi hasil BUMDes sebesar Rp11.000.000, Pengelolaan Tanah Kas Desa sebesar Rp60.000.000.
Dalam APBDesa 2019 tidak terdapat PAD yang bersumber dari iuran/pajak tanah R. Untuk PAD yang bersumber dari pengelolaan TKD sebesar Rp5 juta/bulan dengan total sebesar Rp60 juta/tahun.
Berdasarkan Peraturan Desa Kepenuhan Raya nomor 4 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Desa Kepenuhan Raya nomor 8 tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 penerimaan Pendapatan Asli Desa sebesar Rp71.006.000,- yang terdiri dari Bagi hasil BUMDes sebesar Rp11.006.000, Pengelolaan TKD sebesar Rp60.000.000,-
Dalam APBDesa 2020 tidak terdapat PAD yang bersumber dari iuran/pajak tanah R. Untuk PAD yang bersumber dari pengelolaan TKD sebesar Rp5.000.000/bulan dengan total sebesar Rp60.000.000/tahun.
Berdasarkan Peraturan Desa Kepenuhan Raya nomor 4 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Desa Kepenuhan Raya nomor 9 tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 penerimaan Pendapatan Asli Desa sebesar Rp.60.556.000,- yang terdiri dari Bagi hasil BUMDes sebesar Rp.556.000, Pengelolaan TKD sebesar Rp.60.000.000.
Dalam APBDesa 2021 tidak terdapat PAD yang bersumber dari iuran/pajak tanah R. Untuk PAD yang bersumber dari pengelolaan TKD sebesar Rp.5.000.000/bulan dengan total sebesar Rp60.000.000/tahun.
Bahwa terdakwa selaku kepala desa mengatur sendiri penggunaan hasil dari TKD dan Tanah R yang tidak dimasukkan ke rekening Desa Kepenuhan Raya tanpa dibuatkan peraturan atau dasar pelaksanaannya terlebih dahulu;
Bahwa pemasukkan uang dari lahan TKD dapat dilihat pada buku/jurnal pengelolaan TKD yang dibuat terdakwa dan disesuaikan juga dengan SPB (surat pengantar buah) Puma Group untuk penjualan sawit nya. Sehingga diketahui penerimaan dari TKD tahun 2019 s/d 2021 adalah sebesar Rp956.139.000.
Bahwa pengeluaran yang tidak termasuk perhitungan kerugian dari TKD yakni pengeluaran yang diperuntukkan langsung dengan produksi kebun kelapa sawit dan setoran penerimaan TKD ke rekening kas desa dengan total nya sebesar Rp542.086.000.
Bahwa jumlah pohon sawit yang ditanam warga desa yang telah menghasilkan dan menjadi dasar pembayaran uang kontribusi/pungutan tanah R kepada terdakwa selaku kepala desa adalah sebanyak 2.897 batang pohon sawit yang tersebar di beberapa lokasi :
RT 14 Dusun III sebanyak 1097 pohon. RT 07 Dusun II sebanyak 1210 pohon. RT 11 Dusun III sebanyak 490 pohon. RT 08 Dusun I sebanyak 100 pohon.
Bahwa pemasukan yang bersumber dari Tanah R dikumpulkan dan disimpan bendahara khusus penerima iuran/pajak tanah R yang ditunjuk secara lisan oleh terdakwa selaku kepala desa yaitu Endang Ambarwati (Januari 2019 s/d September 2019) dan Noviana Rahayu (Januari 2020 s/d Desember 2021).
Masing-masing Ketua RT yang wilayahnya terdapat Tanah R yaitu RT.7, RT.8, RT.11 dan RT.14 atas perintah kepala desa bertugas mengumpulkan uang iuran tanah R dari masing-masing warga yang menanam di tanah R yakni Rp.2.000 per batang sawit tiap bulan nya lalu uang dari warga yang menanam di tanah R tersebut diserahkan masing-masing RT kepada Endang Ambarwati dan Noviana Rahayu namun untuk penggunaannya harus seizin terdakwa selaku kepala desa;
Bahwa pemasukkan dari iuran/pajak tanah R sejak tahun 2019 s/d tahun 2021 adalah sebesar Rp215.074.997. Bahwa pengeluaran yang tidak termasuk perhitungan kerugian dari tanah R yakni pengeluaran terhadap jasa pengutipan (upah ngutip masing-masing RT) dan sisa saldo akhir tahun yaitu sebesar Rp54.967.997.
Bahwa terdakwa Bambang Hadi Dono selama menjabat kepala desa dari tahun 2019 s/d tahun 2021 tidak melaporkan kepada BPD perihal penggunaan hasil pengelolaan TKD dan tanah Restan yang tidak dimasukan dalam PADes, sehingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa kepenuhan raya menyurati kepala desa dengan nomor surat : 14/BPD/KRY/1/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal meminta kepala desa kepenuhan raya untuk melaporkan hasil TKD dan pajak tanah R minimal satu tahun dan surat penegasan BPD yang kedua kalinya dengan nomor : 14/BPD/KRY/II/2022 tanggal 21 Februari 2022 perihal mohon untuk merespon permintaan BPD sesuai surat nomor 14/BPD/KRY/1/2021 tanggal 23 Agustus 2021;
Bahwa terdakwa selaku kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa, yang mana dalam melaksanakan tugas tersebut kepala desa dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa, namun hal tersebut tidak dilakukan terdakwa dan mengelola sendiri semua PAD dengan dibantu orang di luar perangkat desa;
Bahwa terdakwa selaku kepala desa tidak membuat perencanaan aset terkait TKD dan tanah Restan serta tidak dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa);
Bahwa terdakwa selaku kepala desa tidak membuat perencanaan kebutuhan aset desa untuk kebutuhan satu tahun serta tidak dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa);
Bahwa terdakwa selaku kepala desa tidak membuat surat keputusan kepala desa terkait status penggunaan aset desa terutama dalam hal TKD dan Tanah R;
Bahwa terdakwa selaku kepala desa tidak membuat peraturan/dasar dalam melakukan pengelolaan TKD;
Bahwa hasil dari kebun TKD dan Tanah R seharusnya seluruh hasil yang diperoleh terlebih dahulu dimasukkan dalam rekening desa dan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes), akan tetapi pada kenyataannya hanya sebagian kecil yang dimasukan ke Pendapatan Asli Desa (PADes) di rekening desa kepenuhan raya yakni sebesar Rp5.000.000, perbulan nya. Sebahagian besar lagi hasil dari TKD dan Tanah R dikelola sendiri terdakwa selaku kepala desa kepenuhan raya;
Bahwa selanjutnya dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan menggunakan metode Net Loss (Kerugian Bersih) yaitu kerugian keuangan negara/desa dihitung berdasarkan jumlah total penerimaan TKD dan Tanah R dikurangi pengeluaran yang berkaitan langsung untuk biaya operasional/produksi dan penerimaan yang telah disetorkan ke rekening kas desa atau yang sudah terealisasi menjadi pendapatan desa, sehingga pengeluaran dari penerimaan yang dilakukan langsung tanpa melalui mekanisme penganggaran pada APBDesa dan atau pengeluaran yang dilakukan tanpa ada dasar kebijakan tertulis yang telah disetujui oleh BPD menjadi kerugian keuangan negara/desa sebagaimana tertuang dalam hasil laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pada desa kepenuhan raya, kabupaten rokan hulu tahun 2019 s/d tahun 2021 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/267 tanggal 27 Juli 2023.
Kesimpulannya, ditemukan total penerimaan TKD dan Tanah R tahun 2019 s/d 2021 yakni sebesar Rp1.171.213.997, telah dilakukan pengeluaran yang berkaitan langsung untuk biaya operasional/produksi dan penerimaan yang telah disetorkan ke rekening kas desa atau yang sudah terealisasi menjadi pendapatan desa sebesar Rp597.053.997 dan terjadi penyimpangan sebesar Rp.574.160.000,00 yang merupakan kerugian negara/daerah Cq. pemerintahan desa kepenuhan raya.
Perbuatan Terdakwa BAMBANG HADI DONO SUKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(hendra)