BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan mobil di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Lalu Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan (SP3) kasus itu karena yang bersangkutan turut meninggal dunia bersama AKP Novandi Arya Kharizma dalam sedan yang terbakar itu.
Dilansir dari Kompas.com, Polda Metro Jaya membenarkan kader PSI itu yang juga dikenal dengan nama Sis Zahra sebagai tersangka dalam kecelakaan maut. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut Fatimah diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang ditumpangi AKP Novandi, putra dari Gubernur Kaltara.
Hal tersebut terungkap usai penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan rangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP). “Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut,” ujar Sambodo kepada awak media, Rabu 9 Februari 2022.
Sambodo, menyebut mendiang Fatimah menjadi tersangka sebab diduga lalai dalam mengemudi yang mengakibatkan kecelakaan tunggal. “Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya,” sebut Sambodo.
SP3 Kasus Kecelakaan Mobil
Mengenai kelanjutan kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kombes Sambodo menjelaskan SP3 dilakukan sebab tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut turut meninggal dunia.
“(SP3) Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia,” ujar Sambodo, Rabu (9/2/2022). Langkah itu diambil sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (bpc4)