• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ka Kanwil BPN Riau, Syahril Beli Tanah Rp1 M Pakai Dollar Amerika

admin-bpc by admin-bpc
23 Juni 2023
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Kanwil BPN Riau 2019-2022, terdakwa korupsi, membeli sebidang tanah dan bangunan di Palembang, Sumatera Selatan. Tanah itu dibelinya seharga Rp1 miliar. Tanah ini dibeli dengan menggunakan uang dolar Amerika.

Hal ini terungkap dalam sidang dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan Maluku Utara (Malukut) Muhammad Syahrir, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat, 23 Juni 2023.

“Awalnya saya menawarkan ke Syahrir Rp1,2 miliar. Namun dia minta kurang, sehingga disepakati dengan harga Rp1 miliar,” kata Arizani, warga Palembang yang menjual tanahnya ke Syahrir saat memberikan kesaksian di persidangan.

Arizani mengakui, harga itu disepakati karena terkait urusan surat-menyurat balik nama maupun akte jual beli (AJB) di notaris, semuanya ditanggung Syahrir.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yulia Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH itu,   Arizani mengatakan jual beli tanah seluas 16 x 40 m2 itu terjadi pada Februari 2019 lalu. Di atas lahan itu juga berdiri empat bangunan kios.

“Pembayarannya dilakukan secara bertahap. Pertama uang mukanya sebesar Rp100 juta,” terangnya.

Setelah beberapa kali dengan cara transfer lanjutnya, pembayaran berikutnya dilakukan dengan cash atau tunai. Tak tanggung-tanggung, Syahrir melunasinya dengan uang Dollar Amerika.

“Terakhir dia bayar cash, dengan uang Dollar Amerika Serikat sebesar US 500. Sehingga lunaslah pembelian tanah itu,”jelas Arizani yang mengaku teman satu SMA dengan Syahrir.

Kendati harga jual-beli tanah itu Rp1 miliar, akan tetapi dalam AJB di depan Notaris harganya justru berbeda. Di notaris, tercatat harga tanah hanya Rp486 juta saja.

Adanya perbedaan jauh harga jual tanah itu, terungkap saat Notaris Rio Notaris yang membuat AJB diperiksa di persidangan.”Dalam akte AJB itu harganya ditulis Rp486 juta,”ungkap Rio, yang berkantor di Palembang ini.

Saat  ditanya Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Fandi SH MH dkk, alasan adanya perbedaan nilai jual tanah itu, Rio mengaku tidak tahu.

“Tidak tau juga Pak. Karena ini kesepakatan antara Pak Arizani dan Syahrir,”terangnya.

Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.

Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.

Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.

JPU menjerat M Syahrir dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Hyundai Kona Electric Resmi Mengaspal di Indonesia Dibanderol Harga Rp674 Jutaan
Otomotif

Hyundai Kona Electric Resmi Mengaspal di Indonesia Dibanderol Harga Rp674 Jutaan

...

Read moreDetails
Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau

Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen

Itel A300+ Resmi Hadir Bawa Baterai 7000 mAh dan Fitur Ultralink Harga Rp2,1 Jutaan

Itel A300+ Resmi Hadir Bawa Baterai 7000 mAh dan Fitur Ultralink Harga Rp2,1 Jutaan

Kredit Korporasi Naik 22,10 Persen, UMKM Ikut Menggeliat 1,62 Persen. Penyaluran Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Ada Opsi Disalurkan Via Kopdes

Penyaluran Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Ada Opsi Disalurkan Via Kopdes

Next Post
HUT Kota Pekanbaru, Muflihun sebut Pekanbaru semakin berkembang

HUT Pekanbaru ke-239, Muflihun Sebut Pekanbaru Semakin Berkembang

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.