BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebanyak 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis jadwal dan tahapan lengkap untuk pelaksanaan PSU tersebut, termasuk di Kabupaten Rokan Hulu.
Ketua KPU Riau, Rusidi Ruslan mengungkapkan bahwa tahapan-tahapan ini akan dimulai dengan perbaikan daftar calon, yang mencakup penetapan dan pengumuman perubahan daftar calon legislatif (caleg) tetap pada 30 Juni 2024.
Tahapan berikutnya adalah pembentukan dan pelantikan badan Adhoc pada 24-28 Juni 2024, yang akan dilanjutkan dengan bimbingan teknis untuk badan Adhoc.
“Sosialisasi pelaksanaan PSU akan dilakukan kepada partai politik peserta Pemilu, stakeholder, dan masyarakat,” jelas Rusidi.
Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara dijadwalkan pada 12 Juli 2024, diikuti dengan pengumuman tempat dan waktu PSU kepada masyarakat.
“Tahapan selanjutnya adalah permintaan penyampaian saksi partai politik peserta pemilu di TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi pada 11 Juli 2024, serta penyampaian formulir C pemberitahuan pada 13 Juli 2024,” tambahnya.
Puncak dari tahapan ini adalah penyiapan TPS serta pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS yang akan dilaksanakan pada 13 Juli 2024.
Setelah PSU dan penghitungan suara selesai, hasilnya akan diumumkan di TPS dan PPS pada 13-14 Juli 2024, yang kemudian diikuti dengan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Provinsi dan penetapan caleg terpilih.
“Terakhir, rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Provinsi dan penetapan caleg terpilih,” ujarnya.
Rusidi menambahkan bahwa saat ini seluruh stakeholder terkait di tingkat kabupaten dan provinsi mulai mempersiapkan pelaksanaan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
“Tahapan sudah keluar dan tinggal berjalan saja,” pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan terkait perselisihan hasil Pemilu 2024 yang diajukan oleh Partai Golkar.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis 6 Juni 2024, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan PSU di 31 TPS yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Keputusan ini sekaligus membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil Pemilu di daerah tersebut.
Hakim MK juga menegaskan bahwa tidak boleh ada penambahan pemilih dari luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di TPS lain.