• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Kategori Pejabat Pemprov Riau yang Full Kerja dari Rumah

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
4 Agustus 2021
SE libur imlek 2021

Aparatus Sipil Negara (ASN). (Melba/Bertuahpos)

106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor: 153/SE/BKD/2021, telah merujuk pada Inmendagri Nomor: 28 Tahun 2021.

Dalam Surat Edaran itu, kata Ikhwan, menjelaskan tentang pola atau mekanisme bagaimana pejabat, ASN dan tenaga honorer bekerja selama diberlakukan PPKM Level 4 di Pekanbaru. 

Pertama, ASN  dan tenaga honorer berada di wilayah PPKM level 4 pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan 100% di rumah atau work from home. 

“Dengan ketentuan,  tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan,” kata Ikhwan Ridwan.

Kedua, apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka satu, terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai di kantor. Maka Kepala Perangkat Daerah dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.

Ketiga, kepala perangkat daerah dapat melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungannya masing-masing, sebagai berikut. Yakni, perangkat daerah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial.

Seperti, perbendaharaan/keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, pelayanan publik. Dengan ketentuan melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 25%.

Kemudian perangkat daerah yang melakukan tugas pelayanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi logistik dan transportasi. 

“Dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100% (seratus persen), apabila perlu sesuai kebutuhan tugas yang mendesak,” tambahnya.

Sedangkan kepala perangkat daerah secara berjenjang mengawasi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya dengan tetap mengutamakan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain hal yang disebutkan diatas, Surat Edaran Gubernur Nomor 146/SE/BKD/2021 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE tersebut. Terakhir, SE ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut. (bpc2)

Tags: Pemprov riaupola kerja asnppkm level 4surat edaran
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Riau Jajaki Kemitraan Investasi dengan Hong Kong Cyberport
Ekonomi

Riau Jajaki Kemitraan Investasi dengan Hong Kong Cyberport

...

Read moreDetails
Perkuat Layanan Kesehatan, 30 Dokter Muda dari Seluruh Indonesia Ditempatkan di 3 Rumah Sakit Riau 

Perkuat Layanan Kesehatan, 30 Dokter Muda dari Seluruh Indonesia Ditempatkan di 3 Rumah Sakit Riau 

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

Ini Kata Plt Gubri soal Penambahan Agen Perlinsos di Riau

Ini Kata Plt Gubri soal Penambahan Agen Perlinsos di Riau

Riau Percepat Verifikasi 209 Koperasi Desa Merah Putih

Riau Percepat Verifikasi 209 Koperasi Desa Merah Putih

Yayasan Hutan Tropis Tawarkan Praktik Bisnis Bertanggung Jawab

Yayasan Hutan Tropis Tawarkan Praktik Bisnis Bertanggung Jawab

Next Post

Firdaus: Kebutuhan Oksigen di Pekanbaru Cukup

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.