BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, Firdaus mengatakan tamu di resepsi pernikahan juga tidak diperbolehkan untuk makan di tempat selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Dikatakan Firdaus, tamu harus diberikan makanan kotak untuk dibawa pulang.
“Untuk makannya, itu take away (dibawa pulang), nasi kotak. Kita tidak berikan izin untuk prasmanan. Ini utuk antisipasi (sebaran wabah covid-19 selama kegiatan berlangsung),” kata Firdaus, Jumat 9 Juli 2021.
Menurut Firdaus, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih memberikan izin kepada masyarakat yang ingin melakukan resepsi pernikahan.
Namun, ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi oleh masyarakat. Terutama, jumlah orang yang hadir.
Saat akad nikah, maksimal hanya bisa dihadiri 30 orang. 15 dari pihak laki-laki, dan 15 orang dari pihak perempuan.
“Jadi kalau sebelumnya akad nikah hanya boleh dihadiri 20 orang, sekarang kita tambah jadi 30 orang mengikuti kebijakan dari Jakarta,” kata dia.
Kemudian, untuk resepsi pernikahan, harus ada izin rekomendasi dari satgas Covid-19.
Jika resepsi dilaksanakan di hotel atau gedung, maka hanya diperbolehkan maksimal 25 persen dari kapasitas gedung. Selain itu, harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. (bpc4)