BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Walikota Pekanbaru mengeluarkan Edaran yang meminta kepada setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan sumbangan untuk membantu warga di tengah pemberlakukan PPKM Level 4. PPKM Level 4 mulai berlaku hari ini, Seninm 26 Juli 2021, hingga 8 Agustus 2021.
Dalam Edaran nomor 800 / BKSDM/ 4321 /2021, yang ditandatangani oleh Firdaus itu menyebut sumbangan yang dikumpulkan dari gaji ASN akan diberikan untuk warga terdampak PPKM Level 4.
Pada surat itu tertulis agar Seluruh Kepala Perangkat Daerah mengkoordinir seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan perangkat daerahnya dalam Gerakan ASN Pekanbaru Peduli dengan cara menyumbangkan sebagian dari gajinya untuk masyarakat terdampak kebijakan PPKM Level IV.
Di poin kedua, seluruh Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Pekanbaru mengkoordinir seluruh Pegawai di lingkungan kerjanya untuk berpartisipasi menyumbangkan sebagian dari gajinya untuk masyarakat terdampak kebijakan PPKM Level IV.
Pengumpulan sumbangan penanggulangan penyebaran Virus Corona ini paling lambat diterima oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru pada hari Rabu, tanggal 28 Juli 2021.
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pekanbaru, pihak kepolisian akan menjaga 5 titik lokasi yang tersebar di ruas jalan protokol Kota Pekanbaru. Pada titik ini, setiap yang melintas wajib uji swab dan menunjukkan bukti telah vaksinasi. (bpc2)