BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jhoni Pranata, seorang pria yang kini berada di balik jeruji besi Polsek Tenayan Raya, harus menanggung akibat perbuatannya. Ia ditangkap karena mencuri satu unit mesin giling tebu milik seorang pedagang di Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru.
“Motif tersangka mau melakukan pencurian tersebut untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari dan untuk mendapatkan sabu-sabu,” Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Selasa 26 Maret 2024.
Peristiwa itu terjadi pada Senin 18 Maret 2024, ketika Jhoni melancarkan aksinya. Mesin giling tebu yang menjadi incarannya diambilnya untuk dijual guna mendapatkan uang untuk membeli narkoba.
Menurut penjelasan polisi, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta akibat pencurian tersebut.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan tidak dapat berjualan. Atas kejadian tersebut, maka korban membuat laporan di Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut,” tambahnya.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi berhasil menangkap pelaku pada Sabtu 23 Maret 2024. Dalam pengakuannya, Jhoni mengaku mencuri bersama temannya, Dayat, yang masih dalam pencarian.
“Mesin giling tebu tersebut telah dijual di daerah pasar bawah, di bawah jembatan Siak 3 dengan laki-laki yang tidak dikenal seharga Rp150.000. Uang itu kemudian dibeli paket sabu Rp100.000 dan sisanya untuk beli bensin dan makan,” ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Polsek Tenayan Raya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 480 KUHP, yang mengancam dengan hukuman di atas 1 tahun penjara.