BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seakan tak kenal rasa jera, MA kembali berurusan dengan polisi setelah tiga kali mendekam di penjara.
Kali ini, pelaku terlibat dalam aksi pencurian disebuah bengkel, wilayah hukum Polsek Rumbai, Pekanbaru, serta tidak segan mencuri mesin air milik warga di Jalan Siak, Kelurahan Sri Meranti.
Mengandalkan rekaman kamera CCTV, polisi berhasil mengamankan MA di Jalan Pastoran, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, pada Rabu, 6 Desember 2023.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Ipda Yuli Ariyanto, MA bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan.
“Sejak berusia 14 tahun hingga kini, yang kini berumur 25 tahun, MA sudah tiga kali menjalani hukuman serupa,” ungkapnya pada Sabtu, 9 Desember 2023.
Ipda Yuli Ariyanto melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, MA menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bermain judi online dan membeli narkoba.
“Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 35 kali di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MA kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.