BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pihak rektorat Universitas Riau (Unri) hingga saat ini belum memberhentikan Dekan FISIP tersangka pelecehan seksual, Syafri Harto.
Menurut Wakil Rektor Unri, Sujianto mengatakan pihaknya berpegangan ke aturan yang ada, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dan saat ini, kata dia, tidak ada aturan yang menyebutkan untuk memberhentikan Syafri Harto.
Karena itu, Sujianto mengatakan pihaknya tak bisa semena-mena memberhentikan Syafri Harto.
“Jadi rektor tak semena-mena. Kita tak bisa memberhentikan semena-mena, tak bisa memutasi semena-mena,” kata Sujianto, Selasa 23 November 2021.
Sementara, jika tersangka atau Syafri Harto ditahan oleh Polda Riau, kata Sujianto, baru bisa diambil keputusan untuk memberhentikan Syafri Harto.
“Tapi kalau belum ditahan, rektor belum bisa (memberhentikan),” tambah dia.
Sementara, Pihak Polda Riau membenarkan bahwa hingga kini tersangka kasus pelecehan seksual Dekan Fisip Unri Syafri Harto (SH) belum ditahan. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa, 23 November 2021.
Sunarto menjelaskan beberapa alasan mengapa Syafri Harto hingga kini belum ditahan, salah satunya tersangka cukup kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.
“Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka SH berdasar pertimbangan penyidik, bahwa yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif, tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya,” tuturnya.
Dia menambahkan, terhadap tersangka Syafri Harto telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik lebih kurang 70 pertanyaan. Tersangka kini juga dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yakni pada Senin dan Kamis. (bpc4)