• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Apakah Kamu Termasuk Orang Bebas Pajak? Cek di Sini

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
3 Agustus 2022
realisasi pajak riau, pajak riau 2023

Pemprov Riau opimalkan sistem pembayaran via digital untuk dongkrak pendapatan sektor pajak

119
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah memastikan beberapa kelompok masyarakat dibebaskan dari kewajiban pajak.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan beberapa kelompok masyarakat tersebut adalah kelompok masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

“Mereka yang tidak mampu bayar pajak, yang miskin, yang tidak mendapatkan income akan mendapatkan dukungan dan bantuan pada masyarakat,” terang Sri Mulyani dalam Webinar yang diselenggarakan oleh KPK, Rabu, 3 Agustus 2022.

Kedua, pembebasan pajak juga diberikan kepada para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omzet maksimal Rp 500 juta per tahun.

Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omzet yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omzet per tahun di atas Rp 500 juta.

Sri Mulyani memastikan ini adalah bentuk keadilan yang diberikan negara kepada masyarakat. “Dalam hal ini pajak dan PNBP jadi instrumen keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Sri Mulyani.***

Tags: bebas pajakkelompok bebas pajakpenghasilan bebas pajak
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Finance

Airlangga Yakin Bebas Pajak Mobil Baru Menstimulus Ekonomi, Kenapa Sri Mulyani Sempat Tolak?

...

Read moreDetails

Pemerintah Beri Sinyal Setujui Kebijakan Mobil Baru Bebas Pajak

Next Post
harga cabai bukit, naiknya inflasi riau, harga sembako Pekanbaru, harga sembako naik

Update Harga Sembako di Pekanbaru, Pekan Pertama Agustus 2022

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.