BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah memastikan beberapa kelompok masyarakat dibebaskan dari kewajiban pajak.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan beberapa kelompok masyarakat tersebut adalah kelompok masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
“Mereka yang tidak mampu bayar pajak, yang miskin, yang tidak mendapatkan income akan mendapatkan dukungan dan bantuan pada masyarakat,” terang Sri Mulyani dalam Webinar yang diselenggarakan oleh KPK, Rabu, 3 Agustus 2022.
Kedua, pembebasan pajak juga diberikan kepada para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omzet maksimal Rp 500 juta per tahun.
Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omzet yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.
Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omzet per tahun di atas Rp 500 juta.
Sri Mulyani memastikan ini adalah bentuk keadilan yang diberikan negara kepada masyarakat. “Dalam hal ini pajak dan PNBP jadi instrumen keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Sri Mulyani.***